peraturan:0tkbpera:ddd9dda6bfaf0bb1525a8a27c3ee6131
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/1989
TENTANG
PPN ATAS USAHA PERIKLANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor: S-539/PJ.32/1989 tanggal 20 April 1989
yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai PPN atas Usaha
Jasa Periklanan untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah
kerja Saudara, baik dalam rangka penyuluhan maupun dalam rangka penelitian/verifikasi atas SPT Masa PPN
dari PKP yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/ddd9dda6bfaf0bb1525a8a27c3ee6131.txt · Last modified: by 127.0.0.1