User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ddd1df443471e3abe89933f20d08116a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 77/PJ.6/1991

                               TENTANG

                    DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O.

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993, 
dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing 
    KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila 
    dana pada DIK/ABT tidak mencukupi.

2.  Kantor Pusat DJP cq Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat 
    tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992.

3.  Berkenaan hal tersebut diatas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP 
    hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana 
    dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar 
    terlampir, setelah ABT keluar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/ddd1df443471e3abe89933f20d08116a.txt · Last modified: (external edit)