peraturan:0tkbpera:ddd1df443471e3abe89933f20d08116a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 77/PJ.6/1991 TENTANG DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993, dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila dana pada DIK/ABT tidak mencukupi. 2. Kantor Pusat DJP cq Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992. 3. Berkenaan hal tersebut diatas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar terlampir, setelah ABT keluar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/ddd1df443471e3abe89933f20d08116a.txt · Last modified: (external edit)