peraturan:0tkbpera:ddd1df443471e3abe89933f20d08116a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Oktober 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 77/PJ.6/1991
TENTANG
DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993,
dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing
KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila
dana pada DIK/ABT tidak mencukupi.
2. Kantor Pusat DJP cq Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat
tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992.
3. Berkenaan hal tersebut diatas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP
hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana
dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar
terlampir, setelah ABT keluar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/ddd1df443471e3abe89933f20d08116a.txt · Last modified: by 127.0.0.1