peraturan:0tkbpera:ddcbe25988981920c872c1787382f04d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 76/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
60/KMK.5/2000 tanggal 18 Januari 2000 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/
Asset Asal Impor PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk
Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997
tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy
keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/ddcbe25988981920c872c1787382f04d.txt · Last modified: by 127.0.0.1