peraturan:0tkbpera:ddb1b62e0c8c0b8b020fb2a35cee6494
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 223/PJ.53/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juni 1995, perihal pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya,
maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan
mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk
umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dipersamakan
dengan itu baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan bermotor
tersebut mempergunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, diberikan
penegasan sebagai berikut :
3.1. Jasa angkutan barang di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi
ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan
tersebut pada butir 1 dan 2.
3.2. Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT. XYZ dan perusahaan angkutan lainnya untuk
mendistribusikan semen merk Tigaroda (produk PT ABC, sepanjang tidak memenuhi
ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan
tersebut pada butir 1 dan 2, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang
PPN. Dalam hal demikian, PT. XYZ dan perusahaan angkutan lainnya tersebut wajib
melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ddb1b62e0c8c0b8b020fb2a35cee6494.txt · Last modified: by 127.0.0.1