peraturan:0tkbpera:ddabb258dc2a7d5b5a7204fa68fe522f

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Yth.

1.

Para Direktur;

 

2.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

 

di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-36/PJ/2013

TENTANG

PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL
ATAU BATUBARA DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU
PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

A.

Umum

 

1.

Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**.

 

2.

Apabila ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut tidak mengatur pengenaan pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan maka pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tersebut berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

 

 

 

 

 

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Penyusunan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mernberikan penegasan dalam rangka menghitung dan membayar besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan.

 

2.

Tujuan

 

 

Agar pemenuhan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dapat berjalan dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjan kerjasama pengusahaan pertambangan yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan.

 

 

 

 

 

 

 

D.

Dasar Hukum

 

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**.

 

 

 

 

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian keriasama pengusahaan pertambangan, dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan adalah sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dimaksud.

 

2.

Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangannya tidak mengatur mengenai angsuran pajaknya namun mengatur pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka dasar penghitungan dan besarnya Pajak Perseroan yang terutang/harus dibayar dalam tahun berjalan adalah sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak, sebagaimana ditegaskan dalarn Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-48/PJ.42/1999** tentang Penghitungan Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan bagi Wajib Pajak yang Berusaha dalam Bidang Penambangan Umum dalam Rangka Kontrak Karya yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.

 

3.

Dalam hal ketentuan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengatur mengenai dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan dan tidak mengatur mengenai pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

 

 

 

 

 

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2013

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. FUAD RAHMANY

 

 

 

 

 

 

NIP 195411111981121001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/ddabb258dc2a7d5b5a7204fa68fe522f.txt · Last modified: by 127.0.0.1