peraturan:0tkbpera:dda99de58ff020cfb57fec1404c97003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 270/PJ.311/2000
TENTANG
TANGGAPAN ATAS SURAT PT KEY MANAGEMENT CONSULTANT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara tanggal 25 Februari 2000 dan faksimile tanggal 14 Maret 2000 dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat dan faksimile tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Pertanyaan PPh :
1) Pada saat pendirian dalam tahun 1996, modal dasar suatu PT adalah sebesar
US $100,000 dan modal yang ditempatkan sebesar US $25,000 dengan kurs
Rp. 2.500,00. Pada tahun 1998 terdapat sisa modal yang belum ditempatkan sebesar
US $75,000 dan disetor penuh dengan kurs Rp. 7.500,00. Atas permasalahan
tersebut, Saudara menanyakan perlakuan perpajakan terhadap selisih kurs yang
terjadi.
2) Berkaitan dengan kunjungan seminggu sekali ke klien yang dilaksanakan oleh
perusahaan Saudara untuk memberikan jasa konsultan di bidang manajemen,
Saudara menanyakan apakah kegiatan ini termasuk dalam pengertian ikut serta
secara langsung dalam pelaksanaan manajemen sesuai SE-02/PJ.42/2000 tanggal
11 Februari 2000.
b. Pertanyaan PPN :
1) Apakah pengenaan PPN terutang sebesar 1% x harga jual emas perhiasan yang
disamakan dengan PKP Pedagang Eceran yang diatur dalam SE-31/PJ.52/1995
tanggal 11 Juli 1995 tentang pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan
emas batangan yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemeritah (PPN-DTP) serta atas
penyerahan emas perhiasan jo. SE-58/PJ.52/1995 4 Desember 1995 tentang
penyempurnaan ke-1 atas SE-31/PJ.52/1995 - seri PPN 23-95 masih berlaku,
mengingat dengan berlakunya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998
maka atas impor dan penyerahan emas batangan di dalam Daerah Pabean tidak lagi
ditanggung oleh Pemerintah.
2) Apabila masih berlaku, bagaimana tata cara pengisian Faktur Pajak Standar, dikaitkan
dengan pengenaan tarif 1% tersebut.
2. Pajak Penghasilan :
a. Pertanyaan sehubungan dengan keuntungan selisih kurs pada saat penyetoran modal.
1) Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan
menyelenggarakan pembukuan yang diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan
dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
2) Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 antara lain diatur bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagai pengganti penyertaan modal tidak termasuk sebagai objek pajak.
3) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tentang
Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 antara lain diatur
bahwa untuk transaksi dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan mata uang dollar
Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang
bersangkutan.
4) PSAK No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas antara lain mengatur bahwa jenis saham yang
dalam akta pendiriannya dalam bentuk Rupiah, setoran saham dalam bentuk mata
uang asing dinilai dengan kurs berlaku pada tanggal setoran.
5) Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan :
- Pencatatan transaksi yang menyangkut modal dalam pembukuan Wajib Pajak
dilakukan pada saat dilakukannya penyetoran modal. Dengan demikian,
perbedaan kurs yang terjadi pada saat penempatan modal dan saat
penyetorannya tidak menyebabkan keuntungan atau kerugian karena selisih
kurs.
- Dalam hal Wajib Pajak telah diijinkan untuk menggunakan mata uang dollar
dalam pembukuannya, setoran modal yang diterima dalam mata uang dollar
dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
- Dalam hal Wajib Pajak menggunakan mata uang Rupiah dalam
pembukuannya, penyetoran modal dicatat sebesar jumlah setoran dalam
mata uang dollar yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah yang berlaku
pada saat transaksi.
b. Pertanyaan sehubungan dengan keikutsertaan secara langsung dalam jasa konsultasi
manajemen.
1) Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal
15 Maret 1984 antara lain diatur bahwa jasa manajemen adalah pemberian jasa
dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen.
2) Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.42/2000
tanggal 11 Februari 2000 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Jasa Manajemen
dan Jasa Konsultan di Bidang Manajemen, dalam pengertian umum yang dimaksud
dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam suatu bidang usaha,
kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli,
yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam
pelaksanaannya. Pengertian terlibat langsung dalam hal ini adalah apabila konsultan
yang bersangkutan ikut serta dalam pelaksanaan manajemen atau terlibat dalam
pengendalian manajemen klien yang bersangkutan.
3) Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa kunjungan
seminggu sekali ke klien untuk memberikan jasa konsultan di bidang manajemen
sepanjang PT XYZ Consultant tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen
klien yang bersangkutan, maka pemberian advis profesional dalam suatu bidang
usaha, kegiatan, atau pekerjaan bukanlah termasuk dalam pengertian ikut serta
secara langsung.
3. Pajak Pertambahan Nilai
a. Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b jo. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), PPN
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha sebesar 10%.
b. Berdasarkan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, PKP Toko Emas dan PKP
Pabrikan Emas Perhiasan termasuk dalam pengertian Pedagang Eceran, yaitu tidak bertindak
sebagai penyalur kepada pedagang lainnya dan menyerahkan Barang Kena Pajak melalui
suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan
langsung kepada konsumen akhir.
c. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986 jo. Keppres Nomor 22 Tahun
1996, atas impor dan penyerahan emas batangan PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah
(DTP). Dengan berlakunya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 jo butir 7 huruf b SE-31/PJ.51/1998
tanggal 2 Juni 1998, atas impor dan penyerahan emas batangan terutang PPN.
d. Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ.52/1995 tanggal 4
Desember 1995, PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan Emas Perhiasan yang menggunakan
norma dalam penghitungan PPN yang harus disetor disamakan dengan PKP Pedagang Eceran
yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
e. Sesuai SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, agar PPN atas penyerahan emas batangan
yang DTP dapat dinikmati baik oleh PKP yang terkait dalam mata rantai industri emas dan
perdagangan emas maupun oleh konsumen, sehingga perlakuan PPN atas usaha di bidang
emas diatur khusus yang antara lain adalah PKP Toko Emas/PKP Pabrikan Emas Perhiasan
dapat menghitung PPN yang harus dibayar oleh PKP yang bersangkutan adalah sebagai
berikut :
- PPN yang terutang = 10% x Harga Jual Emas Perhiasan
- PPN DTP atas emas murni yang terkandung dalam emas perhiasan dan Pajak
Masukan lainnya yang dapat dikreditkan = 90% x PPN yang terutang.
- PPN yang harus dipungut dari pembeli dan dibayar ke kas negara =
(100% - 90%) x 10% Harga Jual Emas Perhiasan atau 1% x harga Jual Emas
Perhiasan.
f. Sesuai butir 1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/1995 tanggal
15 Pebruari 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.52/1996 tanggal
4 Juni 1996, PPN yang harus dibayar ke Kas Negara untuk PKP Pedagang Eceran ditetapkan
sebesar 1% dari DPP dan jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara Pajak
Keluaran dan Pajak Masukan, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian
Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan lagi,
kecuali jika Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai
dengan ketentuan umum penghitungan PPN.
g. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
1) Dengan berlakunya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998, secara yuridis SE-31/PJ.52/1995
dan SE-58/PJ.52/1995 sudah tidak berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keppres
Nomor 37 TAHUN 1998 yaitu sejak 9 Maret 1998. Dengan demikian maka pengusaha
emas perhiasan yang membeli emas batangan sebagai bahan baku wajib membayar
PPN yang terutang sebesar 10%. Oleh karena itu mekanisme dalam uraian kedua
Surat Edaran tersebut tidak berlaku lagi sejak tanggal 9 Maret 1998, sehingga
pengusaha emas perhiasan dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan, sesuai
dengan mekanisme yang umum berlaku.
2) Dengan berlakunya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 maka PKP
Toko Emas dan PKP Pabrikan Emas dapat memilih sebagai Pedagang Eceran atau
sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian PKP Toko Emas dan PKP Pabrikan
Emas Perhiasan dapat memilih menghitung PPN yang terutang dengan memilih Nilai
Lain sebagai DPP (pengenaan tarif efektif 1%) atau tidak memilih Nilai Lain sebagai
DPP (menggunakan mekanisme perhitungan yang umum berlaku sehingga PKP
Pabrikan Emas Perhiasan dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan).
3) Tata cara pengisian Faktur Pajak Standar, mengikuti aturan yang berlaku sesuai
Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
(UU PPN 1984).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/dda99de58ff020cfb57fec1404c97003.txt · Last modified: (external edit)