peraturan:0tkbpera:dd95829de39fe21f384685c07a1628d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1146/PJ.312/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PENGERTIAN PS. 7 (1)
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 486/KMK.03/2002 TANGGAL 28 NOVEMBER 2002
TENTANG REVALUASI AKTIVA TETAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Misal suatu perusahaan meminta perusahaan penilai melakukan penilaian kembali aktiva tetap
dengan tujuan memenuhi ketentuan Kepmen tersebut di atas. Pelaksanaan penilaian kembali
dilakukan di perusahaan pada tanggal 14 dan 15 November 2003, untuk memperoleh
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan per tanggal 01 Januari 2003 (nilai pasar dari aktiva
tetap per 01 Januari 2003). Penerbitan appraisal misal tertanggal 29 November 2003;
b. Semisal kemudian perusahaan itu mengajukan revaluasi aktiva tetapnya, tentunya akan
melampirkan neraca revaluasi per tanggal 01 Januari 2003 (daftar penilaian kembali aktiva
tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan per tanggal 01 Januari 2003);
c. Pertanyaan yang Saudara ajukan adalah sebagai berikut:
1. Seandainya pengajuan revaluasi aktiva tetap itu dapat disetujui oleh DJP, penyusutan
aktiva tetap baru (setelah revaluasi) dimulai sejak tanggal 01 Januari 2003 ataukah
mulai bulan November 2003;
2. Sejalan dengan jawaban point 1, format keputusan revaluasi aktiva tetap pada alinea
pertama harus menyebutkan : ..............atas penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan per tanggal 01 Januari 2003 atau per tanggal
29 November 2003.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
Pasal 11 ayat (5):
Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian
kembali aktiva tersebut;
Pasal 19 ayat (1):
Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor
penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena
perkembangan harga.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2002
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, diatur bahwa dasar
penyusutan fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali
mulai bulan dilakukannya penilaian kembali adalah nilai sisa buku fiskal baru.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Saat mulai berlakunya revaluasi aktiva tetap tidak tergantung tanggal pelaksanaan penilaian
kembali dan tanggal laporan appraisal tetapi saat atau periode yang dinilai kembali
sebagaimana dimaksud dalam laporan appraisal dan dituangkan dalam Keputusan Kepala
Kanwil, dalam hal ini per 1 Januari 2003;
b. Apabila pelaksanaan penilaian kembali dilakukan pada tanggal 14 dan 15 November 2003 dan
laporan appraisal tertanggal 29 November 2003, maka dasar penyusutan aktiva tetap baru
(setelah revaluasi) adalah saat mulai berlakunya revaluasi sesuai tanggal yang disebutkan
dalam izin revaluasi yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil yang bersangkutan, yaitu berlaku
sejak 1 Januari 2003.
Demikian penegasan kami atas pertanyaan Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/dd95829de39fe21f384685c07a1628d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1