peraturan:0tkbpera:dd95829de39fe21f384685c07a1628d8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 2004
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1146/PJ.312/2004

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PENEGASAN PENGERTIAN PS. 7 (1) 
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 486/KMK.03/2002 TANGGAL 28 NOVEMBER 2002 
                 TENTANG REVALUASI AKTIVA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Misal suatu perusahaan meminta perusahaan penilai melakukan penilaian kembali aktiva tetap 
        dengan tujuan memenuhi ketentuan Kepmen tersebut di atas. Pelaksanaan penilaian kembali 
        dilakukan di perusahaan pada tanggal 14 dan 15 November 2003, untuk memperoleh 
        penilaian kembali aktiva tetap perusahaan per tanggal 01 Januari 2003 (nilai pasar dari aktiva 
        tetap per 01 Januari 2003). Penerbitan appraisal misal tertanggal 29 November 2003;
    b.  Semisal kemudian perusahaan itu mengajukan revaluasi aktiva tetapnya, tentunya akan 
        melampirkan neraca revaluasi per tanggal 01 Januari 2003 (daftar penilaian kembali aktiva 
        tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan per tanggal 01 Januari 2003);
    c.  Pertanyaan yang Saudara ajukan adalah sebagai berikut:
        1.  Seandainya pengajuan revaluasi aktiva tetap itu dapat disetujui oleh DJP, penyusutan 
            aktiva tetap baru (setelah revaluasi) dimulai sejak tanggal 01 Januari 2003 ataukah 
            mulai bulan November 2003;
        2.  Sejalan dengan jawaban point 1, format keputusan revaluasi aktiva tetap pada alinea 
            pertama harus menyebutkan : ..............atas penilaian kembali aktiva tetap 
            perusahaan untuk tujuan perpajakan per tanggal 01 Januari 2003 atau per tanggal 
            29 November 2003.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :

    Pasal 11 ayat (5):

    Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian 
    kembali aktiva tersebut;

    Pasal 19 ayat (1):

    Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor 
    penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena 
    perkembangan harga.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2002 
    tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, diatur bahwa dasar 
    penyusutan fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali 
    mulai bulan dilakukannya penilaian kembali adalah nilai sisa buku fiskal baru.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Saat mulai berlakunya revaluasi aktiva tetap tidak tergantung tanggal pelaksanaan penilaian 
        kembali dan tanggal laporan appraisal tetapi saat atau periode yang dinilai kembali 
        sebagaimana dimaksud dalam laporan appraisal dan dituangkan dalam Keputusan Kepala 
        Kanwil, dalam hal ini per 1 Januari 2003;
    b.  Apabila pelaksanaan penilaian kembali dilakukan pada tanggal 14 dan 15 November 2003 dan 
        laporan appraisal tertanggal 29 November 2003, maka dasar penyusutan aktiva tetap baru 
        (setelah revaluasi) adalah saat mulai berlakunya revaluasi sesuai tanggal yang disebutkan 
        dalam izin revaluasi yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil yang bersangkutan, yaitu berlaku 
        sejak 1 Januari 2003.

Demikian penegasan kami atas pertanyaan Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/dd95829de39fe21f384685c07a1628d8.txt · Last modified: (external edit)