peraturan:0tkbpera:dd95829de39fe21f384685c07a1628d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1146/PJ.312/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PENGERTIAN PS. 7 (1) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 486/KMK.03/2002 TANGGAL 28 NOVEMBER 2002 TENTANG REVALUASI AKTIVA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Misal suatu perusahaan meminta perusahaan penilai melakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan tujuan memenuhi ketentuan Kepmen tersebut di atas. Pelaksanaan penilaian kembali dilakukan di perusahaan pada tanggal 14 dan 15 November 2003, untuk memperoleh penilaian kembali aktiva tetap perusahaan per tanggal 01 Januari 2003 (nilai pasar dari aktiva tetap per 01 Januari 2003). Penerbitan appraisal misal tertanggal 29 November 2003; b. Semisal kemudian perusahaan itu mengajukan revaluasi aktiva tetapnya, tentunya akan melampirkan neraca revaluasi per tanggal 01 Januari 2003 (daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan per tanggal 01 Januari 2003); c. Pertanyaan yang Saudara ajukan adalah sebagai berikut: 1. Seandainya pengajuan revaluasi aktiva tetap itu dapat disetujui oleh DJP, penyusutan aktiva tetap baru (setelah revaluasi) dimulai sejak tanggal 01 Januari 2003 ataukah mulai bulan November 2003; 2. Sejalan dengan jawaban point 1, format keputusan revaluasi aktiva tetap pada alinea pertama harus menyebutkan : ..............atas penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan per tanggal 01 Januari 2003 atau per tanggal 29 November 2003. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 11 ayat (5): Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut; Pasal 19 ayat (1): Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, diatur bahwa dasar penyusutan fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya penilaian kembali adalah nilai sisa buku fiskal baru. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. Saat mulai berlakunya revaluasi aktiva tetap tidak tergantung tanggal pelaksanaan penilaian kembali dan tanggal laporan appraisal tetapi saat atau periode yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam laporan appraisal dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Kanwil, dalam hal ini per 1 Januari 2003; b. Apabila pelaksanaan penilaian kembali dilakukan pada tanggal 14 dan 15 November 2003 dan laporan appraisal tertanggal 29 November 2003, maka dasar penyusutan aktiva tetap baru (setelah revaluasi) adalah saat mulai berlakunya revaluasi sesuai tanggal yang disebutkan dalam izin revaluasi yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil yang bersangkutan, yaitu berlaku sejak 1 Januari 2003. Demikian penegasan kami atas pertanyaan Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/dd95829de39fe21f384685c07a1628d8.txt · Last modified: (external edit)