peraturan:0tkbpera:dd5c25815ea64c1c15cf6eef3ee527ea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 234/PJ.52/2006 TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehujbungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal Permohonan konfirmasi mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan langsung oleh pembeli, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara secara garis besar disampaikan bahwa : a. PT. PQR adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan filtration (saringan) yang diproduksi oleh produksi oleh pabrik DEF yang berada di luar negeri. b. PT. PQR melakukan 2 macam transaksi sebagai berikut : b.1. PT. PQR di Indonesia menerima purchased order dari PT XYZ di Indonesia. Kemudian PT. PQR memesankan filter tersebut kepada pabrik DEF di luar negeri. Filter tersebut diambil langsung oleh pembeli (diimpor sendiri oleh pembeli dari DEF). Atas transaksi tersebut PT. PQR membuatkan invoice dengan mencantumkan harga jual yang sama dengan nilai impornya dan menerima pembayaran dari PT. XYZ. b.2. PT. ABC di Indonesia menerima purchased order dari PT. ABC di Indonesia. Kemudian PT. PQR memesankan filter tersebut kepada pabrik DEF di luar negeri. Filter tersebut dikirim DEF ke cabang PT. ABC di luar negeri sesuai permintaan PT. ABC di Indonesia. Atas transaksi tersebut PT. PQR membuatkan invoice dan menerima pembayaran dari PT. ABC. c. Atas transaksi pertama PPN tidak dikenakan karena PPN impor dan PPh Pasal 22 telah dibayar sendiri oleh pembeli, sedangkan atas transaksi kedua PT. PQR Indonesia tidak mengenakan PPN dengan alasan penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan di luar Daerah Pabean. d. Selanjutnya Saudara mohon penjelasan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi-transaksi tersebut di atas. 3. Pasal 4 Undang-undang Nomor tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. Huruf a, Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal 4 huruf a, penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, 2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, 3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Huruf b, impor Barang Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Mengingat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1.b.1. dan 1.b.2. terjadi di luar Daerah Pabean, maka atas penyerahan tersebut tidak dikenakan PPN dan PPn BM. b. Atas barang tersebut dikenakan PPN dan PPn BM pada saat barang tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. a.n.Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 0600446644 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/dd5c25815ea64c1c15cf6eef3ee527ea.txt · Last modified: (external edit)