peraturan:0tkbpera:dd5bfdeb57f7c75d400de61e99d78e2e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 210/PJ.23/1998
TENTANG
PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan Nomor : S-337/PJ.23/1997 tanggal
24 Desember 1997 dan Nomor S-70/PJ.232/1998 tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini
diminta agar Saudara segera melaporkan pelaksanaan pengukuhan NPWP bagi Karyawan Lokal Staf Kedubes
Asing dan Organisasi Internasional untuk keadaan sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
Perlu kiranya diingatkan kembali bahwa pengukuhan NPWP bagi Karyawan Lokal Staf Kedubes asing dan
Organisasi Internasional yang memenuhi persyaratan selambat-lambatnya akhir bulan Juli 1998.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR,
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/dd5bfdeb57f7c75d400de61e99d78e2e.txt · Last modified: by 127.0.0.1