peraturan:0tkbpera:dd50e4d9c47cdf72d24e89d248edb35b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 80/PJ.32/1988
TENTANG
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI BERBAGAI KEGIATAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1988 perihal PMPKP yang menjelaskan
bahwa selain sebagai importir barang kimia dan dyestuff perusahaan Saudara juga melakukan kegiatan
sebagai berikut :
a. Mencampur barang kimia impor dengan barang kimia yang Saudara beli di pasaran lokal;
b. Agen/Penyalur Tunggal dyestuff produksi Nomura Trading Co. Ltd. Tokyo, Jepang mulai 1 Juli 1986;
c. Mengambil alih (membeli) stock dyestuff yang ada pada Penyalur Tunggal Nomura Trading Co. Ltd.
yang lama.
maka bersama ini kami berikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :
1. Status P.T. XYZ :
1.1. Dalam rangka kegiatannya seperti tersebut pada huruf a dan b diatas P.T. XYZ juga berstatus
sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan, Importir dan pemegang hak atau pemegang hak
menggunakan merek dagang) sebagaimaa dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir
1), 2) dan 5) Undang-undang PPN 1984.
1.2. Dalam pengambil alihan (pembelian) stock dyestuff dari Penyalur Tunggal yang lama sejak
P.T. Tjilosari ditunjuk sebagai Agen/Penyalur Tunggal oleh Nomura Trading Co. Ltd.
pertanggal 1 Juli 1986 perusahaan Saudara telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak
(Importir dan Pemegang Hak atau pemegang hak menggunakan merek dagang).
2. Pelaksanaan PPN atas pembelian dan penyerahan barang kimia dan dyestuff :
2.1. Atas penyerahan barang kimia dan dyestuff dalam status Saudara sebagai Pengusaha Kena
Pajak terutang PPN.
2.2. PPN yang Saudara bayar atas impor dan pembelian barang kimia dan dyestuff di pasaran
lokal termasuk pembelian dari Penyalur Tunggal yang lama adalah merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dengan syarat :
2.2.1. seluruh barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal digunakan
sebagai bahan campuran dari barang kimia dan dyestuff impor.
2.2.2. dyestuff yang Saudara ambil alih (beli) dari Penyalur Tunggal yang lama seluruhnya
berasal dari impor atau merupakan hasil campuran seperti tersebut pada huruf a
diatas.
2.2.3. Saudara memiliki bukti pembayaran PPN atas impor dan pembelian lokal masing-
masing berupa PPUD dan Faktur Pajak.
2.3. Atas penyerahan barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal (dalam
kedudukan Saudara sebagai pedagang) tanpa melalui kegiatan seperti tersebut pada huruf a,
b dan c diatas, tidak terutang PPN, dan Pajak Masukanya tidak dapat dikreditkan kecuali
Saudara melapor kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat dan menyatakan memilih untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) sebagaimana diatur dalam Surat
Direktur Jenderal Pajak No. S-2495/PJ.32/1986 tanggal 9 Desember 1986 seperti tersebut
dalam surat Saudara.
2.4. Dalam status Saudara sebagai PMPKP maka Saudara hanya dapat mengenakan PPN atas
penyerahan barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal kepada Pengusaha
Kena Pajak lainnya.
2.5. Bila selama ini pelaksanaan PPN oleh perusahaan Saudara belum sesuai dengan penjelasan
dan petunjuk diatas diminta agar Saudara melakukan perbaikan seperlunya dan semua PPN
yang telah Saudara pungut dari Non PKP dalam status Saudara sebagai PMPKP supaya
Saudara setorkan ke Kas Negara ditambah denda administrasi sebesar 2% dari Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPN
1984.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/dd50e4d9c47cdf72d24e89d248edb35b.txt · Last modified: by 127.0.0.1