peraturan:0tkbpera:dd32544610bf007f0def4abc9b7ff9ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 649/PJ.53/1996
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS UANG JAMINAN RADIO TRUNKING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara tanggal 29 Januari 1996 Nomor XXX perihal seperti tercantum dalam pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga jual atau
Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain Yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf p Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Dalam surat Saudara No. XXX dijelaskan bahwa :
a. Konsumen pelanggan jasa telekomunikasi radio trunking dikenakan biaya-biaya seperti biaya
penyambungan, biaya percakapan, iuran bulanan dan uang jaminan.
b. Uang jaminan yang diberikan pihak pelanggan akan dikembalikan sebesar 75% pada akhir
perjanjian sepanjang pihak pelanggan tidak mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak
penyedia jasa.
4. Dari butir 1 dan 2 diatas serta isi surat Saudara, maka diberikan penegasan, bahwa :
4.1. Atas 75% (tujuh puluh lima persen) uang jaminan yang dikembalikan pada akhir perjanjian,
tidak termasuk dalam pengertian Penggantian, dengan demikian bukan merupakan bagian
dari Dasar Pengenaan Pajak.
4.2. Atas 25% (dua puluh lima persen) uang jaminan yang tidak dikembalikan pada akhir
perjanjian, termasuk dalam pengertian Penggantian dan merupakan bagian dari Dasar
Pengenaan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/dd32544610bf007f0def4abc9b7ff9ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1