peraturan:0tkbpera:dd28e50635038e9cf3a648c2dd17ad0a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.5/1990
TENTANG
PPN ATAS JASA PIALANG (BROKER)(SERI PPN - 168)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sampai saat ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih menerima pertanyaan dari berbagai Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), mengenai PPN atas kegiatan brokerage. Penegasan mengenai
kegiatan pialang (broker) sebagai kegiatan jasa yang terutang PPN telah diberikan kepada semua perusahaan
yang melakukan kegiatan brokerage, baik yang dilakukan oleh perusahaan pialang maupun yang dilakukan
oleh Bank dan LKBB dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1648/PJ.5/1989 tanggal 1 Desember
1989. Namun demikian masih terdapat keragu-raguan dari sementara Bank dan LKBB yang melakukan
kegiatan brokerage tersebut. Sehubungan dengan hal itu kiranya perlu diberikan penegasan sekali lagi
mengenai pengenaan PPN atas Jasa Pialang (Broker) sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 ditetapkan bahwa Jasa
Perbankan, Asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing tidak terutang PPN.
Sesuai dengan maksud dari pengecualian yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 28
Tahun 1988 tersebut, yang dikecualikan adalah jasa penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan
dan lain-lain), penyaluran dana (perkreditan) dan lalu-lintas keuangan Giral dan Kartal yang dilakukan
oleh Bank dan LKBB serta Jasa Asuransi. Sedangkan jasa-jasa lainnya seperti yang tercantum dalam
butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret
1989 tetap terutang PPN tanpa membedakan subyek yang melakukan kegiatan tersebut.
2. Dengan demikian semua perusahaan jasa termasuk Bank-bank dan LKBB yang melakukan kegiatan
jasa yang tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas seperti misalnya
persewaan gedung perkantoran atau untuk rumah tinggal. Jasa Persewaan barang-barang bergerak
lainnya, Jasa Konsultasi, Jasa Riset, Jasa Makelar/Pialang, Jasa Keagenan, Jasa Penaksiran (Appraisal),
Jasa Manajemen dan sejenisnya, terutang PPN meskipun jasa-jasa ini dilakukan oleh Bank dan LKBB
sebagai bagian dari usaha dengan perizinan yang diperolehnya.
3. Dapat ditambahkan pula, bahwa kegiatan seperti :
- mempersiapkan penerbitan dan penjualan surat-surat berharga;
- bertindak sebagai dealer surat-surat berharga;
- bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon/partner joint venture,
mendapatkan tenaga ahli, mendapatkan pinjaman bagi pihak lain;
- konsultasi dalam bidang pembiayaan, investasi dan management;
adalah termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan jasa perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut, sehingga karenanya atas
penyerahan jasa-jasa tersebut terutang PPN.
4. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang
PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Oleh karena jasa pialang/broker adalah
Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa pialang/broker tersebut terutang PPN. Sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha yang menyerahkan Jasa Kena
Pajak harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Berdasar pada ketentuan-ketentuan
tersebut, maka Bank atau LKBB yang dalam kegiatan usahanya juga menyerahkan jasa pialang/
broker harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
5. Sehubungan dengan hal itu diminta supaya para Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan
penegasan ini kepada semua perusahaan broker termasuk Bank dan LKBB yang berada di wilayah
masing-masing untuk segera mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan menunjuk
kembali Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1648/PJ.5/1989 tanggal 1 Desember 1989 tersebut
di atas.
Keterlambatan melaporkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat berakibat
diterapkannya sanksi Pasal 3 ayat 4 (Undang-undang PPN 1984).
6. Dapat diberitahukan bahwa mengenai jasa broker asuransi, telah diberikan penegasan dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.32/1990 tanggal 10 April 1990 (Seri PPN - 163).
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/dd28e50635038e9cf3a648c2dd17ad0a.txt · Last modified: by 127.0.0.1