peraturan:0tkbpera:dd055f53a45702fe05e449c30ac80df9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.53/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-387/PJ./2002
TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN
TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA
DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan
Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian
Saudara adalah sebagai berikut :
1. Atas kegiatan membangun sendiri di luar kawasan realestat yang dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002
terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai
tanggal 1 Juli 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih.
2. Atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan realestat yang dimulai sebelum tanggal 1
September 2002 terutang Pajak Pertambahan Nilai tanpa ada batasan luas bangunan, terhitung mulai
tanggal 1 September 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih.
3. Ketentuan pelaksanaan untuk kegiatan membangun sendiri adalah sebagai berikut:
a. Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan/dimulai sebelum tanggal 1 September 2002
dan sampai dengan tanggal 1 September 2002 belum selesai, berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995
tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri,
kecuali ketentuan mengenai batas luas bangunan mengacu kepada ketentuan sebagaimana
dimaksud didalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
b. Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 September 2002, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun
Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau
Pihak Lain.
4. Ketentuan pelaksanaan atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan realestat adalah
sebagai berikut:
a. Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pemilik kaveling sejak tanggal 1
September 2002 di dalam kawasan realestat di atas tanah kaveling yang diperoleh sebelum
tanggal 1 September 2002, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau
Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain.
b. Sehubungan dengan ketentuan dalam huruf a, pengusaha realestat wajib melaporkan
dimulainya kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pemilik kaveling di atas tanah
kaveling yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling
berada paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan kegiatan membangun sendiri dimulai.
5. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan
Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain, maka:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri; dan
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997 tentang
PPn Atas Kegiatan Membangun Sendiri Di Dalam Kawasan Real Estate.
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan sebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/dd055f53a45702fe05e449c30ac80df9.txt · Last modified: (external edit)