peraturan:0tkbpera:dd03de08bfdff4d8ab01117276564cc7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 51/PJ.313/1995

                            TENTANG

            FISKAL LUAR NEGERI SEBAGAI ANGSURAN PPh PASAL 25

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 46 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994 pembayaran PPh 
    Pasal 25 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri yang atas pembayaran pajak 
    tersebut ditanggung oleh pemberi kerja, maka pembayaran PPh tersebut dapat dikreditkan terhadap 
    PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja.

2.  Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1995, SSP atas PPh Pasal 25 
    yang ditanggung pemberi kerja tersebut supaya diisi nama/identitas orang yang akan bertolak ke luar 
    negeri q.q. pemberi kerja dan NPWP-nya diisi dengan NPWP pemberi kerja.

3.  Pendapat Saudara bahwa PPh Pasal 25 bagi pegawai yang bertolak ke luar negeri yang ditanggung 
    pemberi kerja dapat dikreditkan pada angsuran PPh Pasal 25 pemberi kerja pada setoran masa/
    bulanan dalam tahun berjalan tidak dapat dibenarkan, karena kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 
    bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri sesuai Pasal 25 ayat (8) merupakan kewajiban 
    tambahan di luar kewajiban PPh Pasal 25 secara bulanan yang diatur berdasar Pasal 25 ayat (1) s/d 
    ayat (7).

4.  Apabila pajak orang pribadi yang PPh-nya ditanggung pemberi kerja dibayar tidak menggunakan SSP 
    tetapi menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri, maka Tanda Bukti Pembayaran 
    Fiskal Luar Negeri tersebut berfungsi sama dengan SSP yang dapat dikreditkan pada SPT. PPh badan 
    tahun yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/dd03de08bfdff4d8ab01117276564cc7.txt · Last modified: (external edit)