peraturan:0tkbpera:dd03de08bfdff4d8ab01117276564cc7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 51/PJ.313/1995 TENTANG FISKAL LUAR NEGERI SEBAGAI ANGSURAN PPh PASAL 25 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 46 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994 pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri yang atas pembayaran pajak tersebut ditanggung oleh pemberi kerja, maka pembayaran PPh tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja. 2. Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1995, SSP atas PPh Pasal 25 yang ditanggung pemberi kerja tersebut supaya diisi nama/identitas orang yang akan bertolak ke luar negeri q.q. pemberi kerja dan NPWP-nya diisi dengan NPWP pemberi kerja. 3. Pendapat Saudara bahwa PPh Pasal 25 bagi pegawai yang bertolak ke luar negeri yang ditanggung pemberi kerja dapat dikreditkan pada angsuran PPh Pasal 25 pemberi kerja pada setoran masa/ bulanan dalam tahun berjalan tidak dapat dibenarkan, karena kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri sesuai Pasal 25 ayat (8) merupakan kewajiban tambahan di luar kewajiban PPh Pasal 25 secara bulanan yang diatur berdasar Pasal 25 ayat (1) s/d ayat (7). 4. Apabila pajak orang pribadi yang PPh-nya ditanggung pemberi kerja dibayar tidak menggunakan SSP tetapi menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri, maka Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut berfungsi sama dengan SSP yang dapat dikreditkan pada SPT. PPh badan tahun yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/dd03de08bfdff4d8ab01117276564cc7.txt · Last modified: (external edit)