peraturan:0tkbpera:dcf9082a17123c1adc46b4f19dc90e6c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 138/PJ.33/1995

                            TENTANG

        PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 48 TAHUN 1994, bahwa Ketentuan tentang pembayaran Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau 
    bangunan oleh Wajib Pajak badan sehubungan dengan usaha pokoknya di bidang penjualan atau 
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

2.  Transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh PT. XYZ
    memenuhi Ketentuan Pasal 6 PP Nomor 48 TAHUN 1994 apabila dipenuhi ketiga syarat sebagai 
    berikut :
    a.  Usaha pokok PT. XYZ di bidang penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, 
        antara lain dibuktikan dengan adanya ijin usaha di bidang real estate/bidang properti.

    b.  Penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Wajib Pajak 
        badan yaitu oleh PT. XYZ terhadap tanah berikut bangunan yang dibangun  oleh PT. XYZ
        sendiri.

    c.  Tanah dan/atau bangunan yang dialihkan oleh PT. XYZ telah dimasukkan dalam 
        pembukuannya dengan dilengkapi dokumen pendukung (bukti pengeluaran untuk 
        pembeliannya), meskipun hak atas tanah/bangunan tersebut masih atas nama orang pribadi 
        (X).

3.  Apabila syarat tersebut pada butir 2 dipenuhi, PT. XYZ dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh 
    Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994, dan untuk itu PT. XYZ wajib 
    memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    setempat.

Demikian surat ini dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/dcf9082a17123c1adc46b4f19dc90e6c.txt · Last modified: (external edit)