peraturan:0tkbpera:dce4eef05fb6a56fa54b1a36e6b1fce7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Desember 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2473/PJ.32/1986
TENTANG
PERMOHONAN PPN ATAS IMPOR "EDUCATIONAL FILMSTRIP"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 1986 Nomor : 1447/UKP/86 perihal seperti pada pokok
surat tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang PPN 1984 tidak
ada ketentuan mengenai kemungkinan dapat diberikannya kebebasan atau keringanan atas pengenaan PPN.
Namun demikian dalam pelaksanaannya terhadap hal-hal tertentu dapat diberikan fasilitas untuk tidak
dikenakan PPN atas impor BKP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 yang menetapkan
bahwa PPN ditanggung oleh pemerintah apabila Barang Kena Pajak yang digunakan untuk proyek-
proyek pemerintah berasal dari impor dan dana yang disediakan dari bantuan/pinjaman Luar Negeri.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1985 yang menetapkan
PPN ditanggung oleh Pemerintah atas impor barang tertentu misalnya antara lain impor buku-buku
ilmu pengetahuan yang belum ditertibkan didalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1984 tanggal 23 Januari 1984
yang menetapkan PPN tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak tertentu.
ÂÂÂ
Barang Permohonan Saudara mengenai pemasukan bahan berupa "Educational Filmstrip" tidak termasuk
dalam ketiga ketentuan tersebut diatas, maka atas impor tersebut tetap terhutang PPN.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/dce4eef05fb6a56fa54b1a36e6b1fce7.txt · Last modified: by 127.0.0.1