peraturan:0tkbpera:dce30dee7d6980c287d5c2992de9b752
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) dan perbaikan redaksional sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran
Pajak, bersama ini disampaikan pokok-pokok perubahan sebagai berikut:
1. Penambahan KJS untuk pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas
dengan Mesin Teraan Meterai Digital, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 2XX dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Digit pertama adalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
b. Digit kedua dan ketiga adalah:
1) angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital,
atau
2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal
Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
2. Penambahan KJS untuk denda administrasi atas pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara
Pemeteraian Kemudian, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 512.
3. Penambahan KJS untuk pembayaran PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib
Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri, yaitu menggunakan KAP 411129 (PPh Non Migas Lainnya)
dengan KJS 101, disertai penambahan KJS 301, 311, dan 321 untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar
yang tercantum dalam STP, SKPKB, dan SKPKBT.
4. Perbaikan redaksional pada KAP 411612 (Penjualan Benda Meterai) dengan KJS 500, 501, dan 510 berupa
perubahan dari ?Bea Meterai? menjadi ?Benda Meterai?.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 0600044911
peraturan/0tkbpera/dce30dee7d6980c287d5c2992de9b752.txt · Last modified: by 127.0.0.1