peraturan:0tkbpera:dcd3f83c96576c0fd437286a1ff6f1f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 September 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 791/PJ.332/2006
TENTANG
PERMOHONAN PETUNJUK MENGENAI PEMINJAMAN BERKAS WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 2006, yang ditujukan kepada Direktur
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dan salah satu tindasannya disampaikan ke Direktur Peraturan
Perpajakan, perihal sebagaimana dimaksud di atas, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan :
a. Berkaitan dengan surat Karikpa Jambi Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 2006 perihal
Permohonan Petunjuk mengenai Peminjaman Berkas Wajib Pajak dan Surat Peminjaman
Berkas Nomor : XXX tanggal 3 Agustus 2006 dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI)
mengenai Peminjaman Berkas Wajib Pajak a.n. PT ABC.
b. Dalam surat IBI tersebut tercantum NPWP Wajib Pajak dimaksud adalah XX.XXX.XXX.X-XXX.
XXX yang seharusnya XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.
c. Saudara mohon petunjuk mengenai peminjaman berkas Wajib Pajak dimaksud yang berupa
LHP, KKP dan Lembar Penugasan Pemeriksaan.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP), antara lain diatur :
Pasal 34
a. Ayat (1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa setiap pejabat baik petugas
pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain :
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib
Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c. dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d. dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkenaan.
b. Ayat (2)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Ayat (3)
Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk
kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka
mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis
dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib
Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan
untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu
oleh Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan bahwa :
a. Pada prinsipnya data dimaksud dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP di atas. Oleh karena itu, untuk
memperoleh data dimaksud, disarankan agar permintaan IBI ditujukan kepada Menteri
Keuangan untuk memperoleh izin tertulis dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, nama
pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk
memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang
ditunjuk.
b. Demi menghindari kesalahan dalam memberikan data yang diminta, hendaknya data-data
yang diberikan adalah sesuai dengan data-data sebagaimana yang tercantum dalam Surat
Izin Menteri Keuangan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/dcd3f83c96576c0fd437286a1ff6f1f0.txt · Last modified: by 127.0.0.1