peraturan:0tkbpera:dccab9bd9e0b69c49302025efdf19702
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 890/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU ILMU PENGETAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Ketua UPT Perpustakaan Universitas BCA Nomor XXX tanggal
29 Juli 2002 hal Tanggapan atas Permohonan Pembebasan Pajak dalam rangka Impor Buku Ilmu Pengetahuan
yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:
a. UPT Perpustakaan Universitas BCA mengajukan permohonan pembebasan pajak dalam
rangka impor secara terus-menerus buku-buku ilmu pengetahuan, termasuk pajak dalam
rangka impor yang harus dibayar pada bulan April dan Mei 2002.
b. Sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), buku-buku ilmu pengetahuan dapat
diklasifikasikan dalam Pos XXX dengan tarif bea masuk 0% dan PPN 10%.
c. Apabila UPT Perpustakaan Universitas BCA bermaksud mengajukan permohonan pembebasan
PPN, maka disarankan untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Pasal 3 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 1 Desember 2001
tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002
menyebutkan bahwa sejak 1 Maret 2002, orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena
Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak
diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku-
buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran
agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum,
Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan
Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan antara lain:
a. Ayat (1)
Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan
yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas,
termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar
Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi
yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.
b. Ayat (2)
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah:
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku sulap;
d. buku iklan;
e. buku promosi suatu usaha;
f. buku katalog di luar keperluan pendidikan;
g. buku karikatur;
h. buku horoskop;
i. buku horor;
j. buku komik;
k. buku reproduksi lukisan.
c. Ayat (3)
Buku-buku pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai
buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran
umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Buku-buku ilmu pengetahuan pada prinsipnya merupakan buku-buku pelajaran umum
sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a di atas yang atas impornya dibebaskan dari
pengenaan PPN dan tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN.
b. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai hanya diperlukan atas impor buku-buku
sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/dccab9bd9e0b69c49302025efdf19702.txt · Last modified: by 127.0.0.1