peraturan:0tkbpera:dcb8f45f8e51d8dc00940da661ffba9d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 122/PJ.53/2002 

                            TENTANG

           PENJELASAN PENGENAAN BEA METERAI PADA TAGIHAN KARTU KREDIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
    1.1.    Nilai yang dipergunakan sebagai harga nominal pada tagihan kartu kredit.
    1.2.    Bentuk tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang tercetak pada tagihan 
        kartu kredit.
    1.3.    Berkaitan dengan butir a dan b, Saudara menunda pengenaan Bea Meterai pada tagihan kartu 
        kredit. Untuk itu Saudara mohon tenggang waktu atas penundaan pengenaan Bea Meterai 
        pada tagihan kartu kredit tersebut dan tidak dikenakan denda administrasi.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan 
    Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur antara lain :
    2.1.    Pasal 1 huruf d angka 4, Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang 
        Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang berisi 
        pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau 
        diperhitungkan.

    2.2.    Pasal 2 ayat (2), Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:
        a.  Yang memuat harga nominal sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan Bea 
            Meterai.
        b.  Yang memuat harga nominal lebih dari Rp.250.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- 
            dikenakan Bea Meterai sebesar Rp.3000,-.
        c.  Yang memuat harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai 
            sebesar Rp.6000,-.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini 
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    3.1.    Nilai dalam tagihan kartu kredit yang dipergunakan sebagai harga nominal yang dikenakan 
        Bea Meterai adalah nilai pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dalam satu 
        periode tagihan karena jumlah tersebut menunjukan suatu pengakuan dari penerbit kartu 
        kredit atas pelunasan sebagian atau seluruh hutang pemegang kartu kredit. Sebagai contoh, 
        pada bulan Juli 2001 pemegang kartu kredit melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali 
        dengan jumlah sebesar Rp.1.500.000,- maka Bea Meterai yang dikenakan atas tagihan kartu 
        kredit yang memuat pembayaran tersebut adalah sebesar Rp 6000,-.

    3.2.    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-5/PJ.5/2001 tanggal 
        15 Maret 2001 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi, 
        bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus memuat kata Bea Meterai Lunas dan 
        tarif Bea Meterai yang dibayar sebagai berikut :
                ______________________
            BEA METERAI LUNAS
                ______________________
            Rp. .......................
                ______________________

    3.3.    Pengenaan Bea Meterai pada tagihan kartu kredit harus Saudara laksanakan segera mungkin 
        mengingat hal tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-13/PJ.5/2001 tanggal 5 Juni 2001. Dalam hal pelunasan Bea Meterai dengan sistem 
        komputerisasi memerlukan waktu yang cukup lama karena harus merubah sistem 
        komputerisasi yang telah ada maka Saudara dapat menggunakan meterai tempel untuk 
        melunasi Bea Meterai pada kartu kredit.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/dcb8f45f8e51d8dc00940da661ffba9d.txt · Last modified: (external edit)