peraturan:0tkbpera:dcb8f45f8e51d8dc00940da661ffba9d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 122/PJ.53/2002 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN BEA METERAI PADA TAGIHAN KARTU KREDIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut : 1.1. Nilai yang dipergunakan sebagai harga nominal pada tagihan kartu kredit. 1.2. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang tercetak pada tagihan kartu kredit. 1.3. Berkaitan dengan butir a dan b, Saudara menunda pengenaan Bea Meterai pada tagihan kartu kredit. Untuk itu Saudara mohon tenggang waktu atas penundaan pengenaan Bea Meterai pada tagihan kartu kredit tersebut dan tidak dikenakan denda administrasi. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur antara lain : 2.1. Pasal 1 huruf d angka 4, Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. 2.2. Pasal 2 ayat (2), Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e: a. Yang memuat harga nominal sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai. b. Yang memuat harga nominal lebih dari Rp.250.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp.3000,-. c. Yang memuat harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp.6000,-. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 3.1. Nilai dalam tagihan kartu kredit yang dipergunakan sebagai harga nominal yang dikenakan Bea Meterai adalah nilai pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dalam satu periode tagihan karena jumlah tersebut menunjukan suatu pengakuan dari penerbit kartu kredit atas pelunasan sebagian atau seluruh hutang pemegang kartu kredit. Sebagai contoh, pada bulan Juli 2001 pemegang kartu kredit melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah sebesar Rp.1.500.000,- maka Bea Meterai yang dikenakan atas tagihan kartu kredit yang memuat pembayaran tersebut adalah sebesar Rp 6000,-. 3.2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-5/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi, bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus memuat kata Bea Meterai Lunas dan tarif Bea Meterai yang dibayar sebagai berikut : ______________________ BEA METERAI LUNAS ______________________ Rp. ....................... ______________________ 3.3. Pengenaan Bea Meterai pada tagihan kartu kredit harus Saudara laksanakan segera mungkin mengingat hal tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.5/2001 tanggal 5 Juni 2001. Dalam hal pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi memerlukan waktu yang cukup lama karena harus merubah sistem komputerisasi yang telah ada maka Saudara dapat menggunakan meterai tempel untuk melunasi Bea Meterai pada kartu kredit. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/dcb8f45f8e51d8dc00940da661ffba9d.txt · Last modified: (external edit)