peraturan:0tkbpera:dcb8f45f8e51d8dc00940da661ffba9d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 122/PJ.53/2002
TENTANG
PENJELASAN PENGENAAN BEA METERAI PADA TAGIHAN KARTU KREDIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
1.1. Nilai yang dipergunakan sebagai harga nominal pada tagihan kartu kredit.
1.2. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang tercetak pada tagihan
kartu kredit.
1.3. Berkaitan dengan butir a dan b, Saudara menunda pengenaan Bea Meterai pada tagihan kartu
kredit. Untuk itu Saudara mohon tenggang waktu atas penundaan pengenaan Bea Meterai
pada tagihan kartu kredit tersebut dan tidak dikenakan denda administrasi.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur antara lain :
2.1. Pasal 1 huruf d angka 4, Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang berisi
pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan.
2.2. Pasal 2 ayat (2), Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:
a. Yang memuat harga nominal sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan Bea
Meterai.
b. Yang memuat harga nominal lebih dari Rp.250.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai sebesar Rp.3000,-.
c. Yang memuat harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai
sebesar Rp.6000,-.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
3.1. Nilai dalam tagihan kartu kredit yang dipergunakan sebagai harga nominal yang dikenakan
Bea Meterai adalah nilai pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dalam satu
periode tagihan karena jumlah tersebut menunjukan suatu pengakuan dari penerbit kartu
kredit atas pelunasan sebagian atau seluruh hutang pemegang kartu kredit. Sebagai contoh,
pada bulan Juli 2001 pemegang kartu kredit melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali
dengan jumlah sebesar Rp.1.500.000,- maka Bea Meterai yang dikenakan atas tagihan kartu
kredit yang memuat pembayaran tersebut adalah sebesar Rp 6000,-.
3.2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-5/PJ.5/2001 tanggal
15 Maret 2001 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi,
bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus memuat kata Bea Meterai Lunas dan
tarif Bea Meterai yang dibayar sebagai berikut :
______________________
BEA METERAI LUNAS
______________________
Rp. .......................
______________________
3.3. Pengenaan Bea Meterai pada tagihan kartu kredit harus Saudara laksanakan segera mungkin
mengingat hal tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-13/PJ.5/2001 tanggal 5 Juni 2001. Dalam hal pelunasan Bea Meterai dengan sistem
komputerisasi memerlukan waktu yang cukup lama karena harus merubah sistem
komputerisasi yang telah ada maka Saudara dapat menggunakan meterai tempel untuk
melunasi Bea Meterai pada kartu kredit.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/dcb8f45f8e51d8dc00940da661ffba9d.txt · Last modified: by 127.0.0.1