peraturan:0tkbpera:dcacff2565700c8f88f59cf4a16f9dfc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1069/PJ.53/2003

                            TENTANG

                     PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2003 perihal PPN atas Kegiatan 
Membangun Sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara beserta lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  Saudara telah menerima Surat Himbauan dari KPP Jakarta Palmerah No. XXX perihal 
        himbauan pembayaran PPN Membangun Sendiri yang meminta Saudara untuk melakukan 
        pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri 
        bangunan yang beralamat di jalan XXX.
    b.  Saudara telah menanggapi Surat Himbauan tersebut dengan Surat No. XXX tanggal 
        13 Februari 2003 yang menyatakan bahwa bangunan yang beralamat di jalan XXX merupakan 
        Kantor Yayasan XYZ yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Saudara telah menghubungi Petugas KPP Jakarta Palmerah pada bulan Juni 2003 namun oleh 
        Petugas KPP tersebut Saudara diminta untuk mengumpulkan bon/faktur pembelian material 
        selama pembangunan gedung serta tetap diminta untuk menyelesaikan pembayaran PPN-nya.
    d.  Saudara menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik 
        Indonesia Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan 
        Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau 
        Digunakan Pihak Lain, kegiatan membangun sendiri bangunan yang beralamat di jalan XXX 
        seluas 208 m2 (IMB dari Dinas Tata Kota) tidak terutang PPN, karena luas bangunannya masih 
        dalam batasan luas bangunan atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai yaitu 400 m2 (empat ratus meter persegi).
    e.  Berdasar Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor XXX tentang    
        Izin Mendirikan Bangunan dimuat antara lain tujuan dari pemberian IMB adalah untuk 
        mendirikan bangunan baru, rumah tinggal, dengan luas bangunan 208 m2.
    f.  Saudara meminta penjelasan dan keterangan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai    
        atas kegiatan membangun sendiri yang Saudara lakukan.

2.  Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang 
    pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang pembatasan dan 
    tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan 
    Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan sendiri atau Digunakan 
    Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal I, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan 
        membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha 
        dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
    b.  Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhadap Kegiatan Membangun 
        Sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2002.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan 
    oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, antara 
    lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri 
        bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau 
        badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 
        200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 
        40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan 
        untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    c.  Pasal 2 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setiap bulan adalah sebesar 
        10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap bulan.
    d.  Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun 
        sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti 
        penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya.
    e.  Pasal 5 ayat (4), bahwa Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan 
        membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, atas kegiatan membangun sendiri bangunan baru, rumah tinggal, dengan luas bangunan 
    208 m2 sebagaimana tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai sebelum tanggal 1 Juli 
        2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    b.  Dalam hal kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai pada atau setelah 
        tanggal 1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari 
        jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri tidak 
        termasuk harga perolehan tanah, dan Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan 
        kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/dcacff2565700c8f88f59cf4a16f9dfc.txt · Last modified: (external edit)