peraturan:0tkbpera:dca49d1a5928cb1c1ac064e9137c8b0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Januari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 09/PJ.313/1999
TENTANG
PERATURAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Desember 1998 perihal peraturan perpajakan,
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan peraturan perpajakan yang menyatakan bahwa setoran
pajak untuk Jasa Penerbangan Dalam Negeri adalah PPh Final, setelah membaca Kode Jenis Setoran
tercantum PPh Final Pasal 15 untuk Jasa Penerbangan Dalam Negeri dengan Kode Jenis Setoran 103.
2. Sesuai Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang
Usaha Penerbangan Dalam Negeri, antara lain diatur bahwa pembayaran Pajak Penghasilan oleh
perusahaan penerbangan dalam negeri merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998
perihal Surat Setoran Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ./1998 tanggal
26 Mei 1998) yang telah diperbaiki dengan SE-05/PJ.9/1998 tanggal 4 September 1998 ditentukan
bahwa dalam Kode Jenis Pajak (MAP)/Kode Jenis Setoran, Jasa Penerbangan Dalam Negeri
dimasukkan dalam kelompok PPh Final Pasal 15.
4. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.4/1996 tanggal 1 Oktober 1996 perihal
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Usaha
Penerbangan Dalam Negeri, PPh yang dibayar Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
merupakan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh
untuk tahun pajak yang bersangkutan.
5. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.24/1998 tanggal 26 Oktober 1998
tentang Penegasan MAP dan Kode Jenis Setoran Jasa Penerbangan Dalam Negeri, ketentuan
sebagaimana dimaksud butir 3 di atas diralat. Dengan demikian untuk Jasa Penerbangan Dalam
Negeri masuk dalam kategori PPh Pasal 23/26 Masa (Kode MAP 0114, dengan Kode Jenis Setoran
100).
6. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) untuk perusahaan
penerbangan dalam negeri adalah PPh Final.
b. Pembayaran Pajak Penghasilan yang terlanjur disetorkan dengan Surat Setoran Pajak Final
dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk
tahun pajak yang bersangkutan dalam kelompok PPh Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/dca49d1a5928cb1c1ac064e9137c8b0f.txt · Last modified: by 127.0.0.1