peraturan:0tkbpera:dc91d6e23d859879bbaf0a9d7f27fb77
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU
KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya
otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 36/KMK.01/1997 khususnya
menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1955 No. 75, TLN RI No. 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 603/KMK.01/1997;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 40/MPP/I/1998 tgl. 21 Januari 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN
PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN
KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal I
Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997, sehingga berbunyi sbb. :
"Pasal 4
Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan
berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun".
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/dc91d6e23d859879bbaf0a9d7f27fb77.txt · Last modified: by 127.0.0.1