peraturan:0tkbpera:dc6a6489640ca02b0d42dabeb8e46bb7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1308/KMK.04/1989
TENTANG
BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN
TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 21 TAHUN 1989 tentang Pajak
Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan perlu adanya penetapan batas
nilai nominal deposito berjangka dan sertifikat deposito serta saldo tabungan tertinggi yang dikecualikan dari
pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito
Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3399);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO
BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 adalah bunga atas deposito
berjangka dan sertifikat deposito serta tabungan yang jumlah seluruh nilai nominal deposito berjangka
dan sertifikat deposito serta saldo tertinggi tabungan yang dimiliki oleh satu deposito dan/atau
penabung pada semua bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang tidak melebihi
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Yang dimaksud dengan saldo tertinggi tabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah
tertinggi saldo tabungan dalam bulan takwim.
(3) Dalam hal deposito berjangka dinyatakan dalam valuta asing, maka jumlah sebagaimana tersebut
dalam ayat (1) dihitung berdasarkan kurs neraca yang ditetapkan Bank Indonesia yang berlaku pada
saat dibayarkan atau terutangnya bunga atas deposito yang bersangkutan.
Pasal 2
Bank atau lembaga keuangan bukan bank tidak memotong Pajak Penghasilan sepanjang deposan dan/atau
penabung menyerahkan surat pernyataan bahwa jumlah seluruh deposito berjangka dan sertifikat deposito
serta tabungan yang dimilikinya tidak melebihi jumlah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 3
Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/dc6a6489640ca02b0d42dabeb8e46bb7.txt · Last modified: by 127.0.0.1