peraturan:0tkbpera:dc5d637ed5e62c36ecb73b654b05ba2a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juni 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 316/PJ./2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002
TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN SECARA ON LINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 tentang Uji Coba
Pelaksanaan Surat Pemberitahuan Masa PPN Secara On Line (e-filing).
Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line adalah
menyampaikan SPT Masa PPN beserta lampirannya melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/PPn
BM on line.
2. Uji coba mulai dilaksanakan pertama kalinya untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2002.
Oleh sebab itu daftar PKP yang bersedia ikut dalam uji coba tersebut sudah harus dikirimkan sebelum
tanggal 30 Juni 2002.
3. Kepala KPP yang ditunjuk agar segera melakukan inventarisasi PKP yang bersedia menjadi peserta
dalam uji coba e-filing dan mengirimkan daftar PKP tersebut kepada Direktur Informasi Perpajakan
dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL. Diminta agar PKP yang ikutserta dalam uji coba
sudah memiliki perangkat lunak dan perangkat keras yang memadai sehingga layak sebagai peserta
uji coba.
4. PKP peserta uji coba yang telah diajukan oleh KPP akan diberikan paket program SPT Masa PPN dan
PPn BM on line untuk merekam SPT-nya sehingga PKP tersebut dapat mengirimkan SPT Masa PPN dan
PPn BM (Formulir 1195) beserta lampiran SPT Masa PPN meliputi formulir 1195 A1, 1195A2, 1195A3,
1195B1, 1195B2, 1195B3, 1195 B4 dan 1195 BM secara on line.
5. Dalam pelaksanaan uji coba, agar Kepala KPP yang telah ditunjuk melakukan koordinasi dengan
Direktorat Informasi Perpajakan.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/dc5d637ed5e62c36ecb73b654b05ba2a.txt · Last modified: by 127.0.0.1