peraturan:0tkbpera:dc554706afe4c72a60a25314cbaece80
                                                  24 September 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1076/MK.04/1991

                        TENTANG 

                        PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PENGENAAN PPN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Maret 1991 Nomor : 12/KP-PBSI/III/91 dan tanggal 29 Juli 1991 
perihal tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah
    Nomor 22 Tahun 1985 atas jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya terutang
    PPN.
    Dalam UU PPN 1984 tersebut tidak diatur tentang pembebasan dan/atau pengecualian PPN, oleh 
    karena itu atas penyerahan jasa pemborongan bangunan oleh pemborong kepada pihak manapun
    terutang PPN.
    Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diatur bahwa Pajak
    terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat penyerahan sebagian atau seluruh
    penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak.

2.  Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehubungan dengan permintaan Saudara agar dapat
    diberikan pembebasan PPN dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhinya, namun demikian 
    atas PPN yang terutang Saudara dapat membayarnya berdasarkan termijn/tahap-tahap penyelesaian 
    pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh PT Dwi Satrya Indah.

Demikian kiranya Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/dc554706afe4c72a60a25314cbaece80.txt · Last modified: (external edit)