peraturan:0tkbpera:dc49dfebb0b00fd44aeff5c60cc1f825
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 11/PJ.31/1992 TENTANG PENERAPAN PEMOTONGAN PPh PASAL 16 TERHADAP WP LUAR NEGERI YANG MERUPAKAN RESIDENT TAX PAYER DARI NEGARA TAX TREATY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat saya Nomor XXX tentang pemotongan PPh atas bunga dan diskonto, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1991, khususnya atas bunga yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam hal penerima bunga adalah Wajib Pajak dalam negeri (resident taxpayer) dari negara-negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia, maka tarif pemotongan yang berlaku adalah tarif sebagaimana diatur dalam Tax Treaty yang bersangkutan. Namun demikian, dalam penerapan tarif tersebut diperlukan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara tersebut (resident taxpayer dari negara tersebut). Surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh "Competent Authority" dari negara yang bersangkutan. Pada umumnya dalam Tax Treaty dirumuskan bahwa Competent Authority itu adalah Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini adalah bawahan Menteri Keuangan yang membidangi perpajakan. 2. Dalam pelaksanaannya, surat keterangan dari Competent Authority tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama, sehingga terdapat kemungkinan, apabila menunggu surat keterangan tersebut, batas waktu penyetoran PPh Pasal 26 terlampaui, sehingga bank pemotong dapat dikenakan sanksi administrasi karena terlambat memotong/menyetor. Untuk mencegah hal tersebut, maka dalam kasus seperti ini, Bank-bank memotong PPh dengan tarif 20% terlebih dahulu. Kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi kepada KPP yang bersangkutan, dengan melampirkan keterangan dari Competent Authority negara yang bersangkutan. Apabila dikehendaki, permohonan restitusi dapat diajukan oleh bank pemotong atau pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak, atau dapat pula dimintakan kompensasi dengan PPh Pasal 26 yang masih akan dipotong oleh Bank Pemotong. Demikian penegasan mengenai masalah tersebut, dan atas bantuan Saudara untuk menyebarluaskan kepada Bank-bank, saya ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/dc49dfebb0b00fd44aeff5c60cc1f825.txt · Last modified: (external edit)