User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:dc363817786ff182b7bc59565d864523
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3458/PJ.51/1997

                            TENTANG

         PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN PT WAPOGA MUTIARA TIMBER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1997 050 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ada 3 (tiga) kelompok kegiatan yang 
    tidak yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu :
    a.  perubahan bentuk usaha; atau
    b.  penggabungan usaha; atau
    c.  pengalihan seluruh aktiva yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP.

2.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) UU PPN tersebut di atas, kami 
    berpendapat bahwa atas pengalihan aktiva/asset yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud 
    dalam surat penegasan Nomor S-1644/PJ.51/1995 tanggal 18 Agustus 1995 adalah hanya atas 
    pengalihan aktiva/asset (termasuk mesin-mesin) yang berkaitan dengan perubahan bentuk usaha 
    yaitu dari usaha integreted sebagai pemegang HPH dan industri plywood dan sawn menjadi pemegang 
    HPH dari PT XYZ Timber kepada PT XYZ Industri. Sedangkan atas aktiva lain berupa persediaan/
    inventory yang tidak dialihkan dan apabila dialihkan kepada pihak lain yang tidak dalam rangka 
    perubahan bentuk usaha, tetap terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU Nomor 8 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/dc363817786ff182b7bc59565d864523.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 (external edit)