peraturan:0tkbpera:dc363817786ff182b7bc59565d864523
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3458/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN PT WAPOGA MUTIARA TIMBER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1997 050 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ada 3 (tiga) kelompok kegiatan yang tidak yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu : a. perubahan bentuk usaha; atau b. penggabungan usaha; atau c. pengalihan seluruh aktiva yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP. 2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) UU PPN tersebut di atas, kami berpendapat bahwa atas pengalihan aktiva/asset yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam surat penegasan Nomor S-1644/PJ.51/1995 tanggal 18 Agustus 1995 adalah hanya atas pengalihan aktiva/asset (termasuk mesin-mesin) yang berkaitan dengan perubahan bentuk usaha yaitu dari usaha integreted sebagai pemegang HPH dan industri plywood dan sawn menjadi pemegang HPH dari PT XYZ Timber kepada PT XYZ Industri. Sedangkan atas aktiva lain berupa persediaan/ inventory yang tidak dialihkan dan apabila dialihkan kepada pihak lain yang tidak dalam rangka perubahan bentuk usaha, tetap terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/dc363817786ff182b7bc59565d864523.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 (external edit)