peraturan:0tkbpera:dc16622ddc767e6bc1200fe5df2fbdfb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.44/1992
TENTANG
PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh LEBIH BAYAR YANG MELEWATI JANGKA WAKTU 12 BULAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 950/KMK.04/1989 tentang Tata Cara Penerbitan SKKPP,
Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991, perihal pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para
Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai
berikut :
1. Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, masih terdapat Kepala
KPP yang menerbitkan SKKPP yang telah melewati jangka waktu 12 bulan. Mengacu kepada
Keputusan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, maka Penerbitan SKKPP
tersebut tidak dibenarkan. Para Kepala KPP harus mengirimkan berkas SPT Lebih Bayar yang sedang
diteliti yang telah melewati batas waktu 12 bulan dan Laporan Pemeriksaan Pajak yang jumlah
restitusinya sampai dengan Rp. 100.000.000,- ke Kantor Wilayah DJP dan yang di atas
Rp. 100.000.000,- ke Kantor Pusat untuk diterbitkan SKKPP.
Sehubungan dengan itu kepala UPP harus menghentikan pemeriksaan atas SPT Tahunan Lebih Bayar
yang telah melewati jangka waktu 12 bulan, membuat Laporan Pemeriksaan Pajak sampai dengan
saat penghentian dan segera mengirimkannya beserta berkas Wajib Pajak ke KPP yang bersangkutan.
2. Untuk keseragaman, sambil menunggu bentuk formulir yang baku, para Kepala Kantor Wilayah agar
menggunakan bentuk formulir atas SPT Lebih Bayar yang penyelesaiannya telah melewati batas waktu
12 bulan, sebagaimana contoh terlampir (lampiran 1).
3. Untuk kepentingan pengawasan, kepada para Kakanwil diwajibkan untuk melaporkan ke Kantor Pusat
daftar nominatif penerbitan SKKPP atas permohonan restitusi PPh Lebih Bayar yang telah melewati batas
waktu 12 bulan secara triwulanan dengan menggunakan contoh terlampir (lampiran 2).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/dc16622ddc767e6bc1200fe5df2fbdfb.txt · Last modified: by 127.0.0.1