User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:dc16622ddc767e6bc1200fe5df2fbdfb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Januari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.44/1992

                        TENTANG

     PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh LEBIH BAYAR YANG MELEWATI JANGKA WAKTU 12 BULAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 950/KMK.04/1989 tentang Tata Cara Penerbitan SKKPP, 
Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991, perihal pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para 
Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, masih terdapat Kepala 
    KPP yang menerbitkan SKKPP yang telah melewati jangka waktu 12 bulan. Mengacu kepada 
    Keputusan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, maka Penerbitan SKKPP 
    tersebut tidak dibenarkan. Para Kepala KPP harus mengirimkan berkas SPT Lebih Bayar yang sedang 
    diteliti yang telah melewati batas waktu 12 bulan dan Laporan Pemeriksaan Pajak yang jumlah 
    restitusinya sampai dengan Rp. 100.000.000,- ke Kantor Wilayah DJP dan yang di atas 
    Rp. 100.000.000,- ke Kantor Pusat untuk diterbitkan SKKPP.

    Sehubungan dengan itu kepala UPP harus menghentikan pemeriksaan atas SPT Tahunan Lebih Bayar 
    yang telah melewati jangka waktu 12 bulan, membuat Laporan Pemeriksaan Pajak sampai dengan 
    saat penghentian dan segera mengirimkannya beserta berkas Wajib Pajak ke KPP yang bersangkutan.

2.  Untuk keseragaman, sambil menunggu bentuk formulir yang baku, para Kepala Kantor Wilayah agar 
    menggunakan bentuk formulir atas SPT Lebih Bayar yang penyelesaiannya telah melewati batas waktu 
    12 bulan, sebagaimana contoh terlampir (lampiran 1).

3.  Untuk kepentingan pengawasan, kepada para Kakanwil diwajibkan untuk melaporkan ke Kantor Pusat 
    daftar nominatif penerbitan SKKPP atas permohonan restitusi PPh Lebih Bayar yang telah melewati batas 
    waktu 12 bulan secara triwulanan dengan menggunakan contoh terlampir (lampiran 2).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/dc16622ddc767e6bc1200fe5df2fbdfb.txt · Last modified: (external edit)