peraturan:0tkbpera:dc0c398086fee58f9d64e1e47aa4e586
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 324/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS BAGI WAJIB PAJAK
YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh FINAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT ABC yang bergerak di bidang persewaan
bangunan kantor mengalami beberapa permasalahan perlakuan Pajak Penghasilan atas keuntungan/
kerugian selisih kurs sebagai berikut:
a. Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing:
- Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs pada tanggal pengakuan
penghasilan (invoicing) dengan tanggal pelunasan/pembayaran piutang dagang
(realized foreign exchange gain/loss).
- Laba/rugi selisih kurs yang disebabkan oleh translasi pada saldo piutang dagang
dalam mata uang asing (unrealized foreign exchange gain/loss), yang biasanya
dilakukan pada akhir tahun buku dengan kurs tengah Bank Indonesia.
b. Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari aktiva lancar dalam mata uang asing selain piutang
dagang (contoh : kas/bank dalam USD, deposito dalam USD, pembayaran di muka dalam
USD, dll):
- Laba/rugi selisih kurs dari translasi saldo kas/bank dalam mata uang asing, yang
biasanya dilakukan pada akhir bulan atau akhir tahun.
- Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari translasi saldo pokok deposito dan pencairan
deposito dalam mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah.
- Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari piutang bunga deposito dalam mata uang
asing dimana penghasilan bunganya sudah dikenakan pajak final sebesar 20%.
- Laba/rugi selisih kurs translasi saldo pembayaran di muka dalam mata uang asing,
yang biasanya dilakukan pada akhir bulan atau akhir tahun.
c. Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing:
- Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara kurs pada tanggal
pengakuan utang dengan kurs pada tanggal pelunasan/tanggal pembayaran (realized
foreign exchange gain/loss).
- Laba/rugi selisih kurs yang disebabkan oleh translasi pada saldo utang dalam mata
uang asing (unrealized foreign exchange gain/loss) ke dalam Rupiah yang biasanya
dilakukan di akhir tahun buku sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia.
- Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari biaya bunga dalam mata uang asing yang
dibayarkan kepada pihak ketiga.
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh
fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan
secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap
(kurs historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi
atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan
berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun,
pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong
atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak
Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
5. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan
biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang berasal dari piutang dagang yang ditagih dalam mata
uang asing:
- Oleh karena PPh final atas penghasilan sewa telah terutang/harus dibayar pada
tanggal pengakuan penghasilan (invoicing), maka atas laba/rugi kurs yang timbul
kemudian antara tanggal tersebut dengan tanggal pelunasan/pembayaran piutang
dagang tidak terutang PPh final melainkan diperlakukan sebagai penghasilan atau
biaya berdasarkan ketentuan umum;
- Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo piutang dagang
pada akhir tahun buku (yang sebelumnya telah dikenakan PPh final), tidak lagi
terutang PPh final melainkan diperlakukan sebagai penghasilan atau biaya
berdasarkan ketentuan umum.
b. Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang berasal dari aktiva lancar dalam mata uang asing
selain piutang dagang:
- Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo kas/bank pada akhir tahun buku
dan pada saat dijual/ditukar ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai penghasilan
atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
- Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok deposito pada akhir tahun
buku dan pada saat pencairan ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai
penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
- Atas laba/rugi kurs yang berasal dari piutang bunga deposito pada akhir tahun buku
merupakan bagian dari dasar pengenaan PPh final pada tanggal jatuh tempo
berikutnya;
- Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pembayaran di muka pada akhir
tahun buku, apabila menyangkut biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai
penghasilan atau biaya.
c. Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing:
- Atas laba/rugi kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/
perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut
pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
- Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada
akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan
umum;
- Atas laba/rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh
final, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/dc0c398086fee58f9d64e1e47aa4e586.txt · Last modified: by 127.0.0.1