peraturan:0tkbpera:dc0439caeb74ffc2795571af07a7eab1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Oktober 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 214/PJ.65/1985 TENTANG PENGGUNAAN MICRO FILM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab surat saudara tanggal 4 Juni 1985 No. XXX mengenai penggunaan micro film sebagai pengganti dokumen asli dengan ini diberitahukan bahwa mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan belum mengatur legalisasi dokumen micro film sebagai alat bukti menurut hukum, maka karenanya dokumen dalam bentuk micro film belum mempunyai nilai kegunaan hukum. Berhubung dengan itu dokumen-dokumen yang dimaksud dalam surat Saudara dapat saja dibuatkan micro filmnya, tetapi dokumen aslinya (hard copies) tetap harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, sesuai pasal 28 ayat 6 UU No. 6 TAHUN 1983. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A. T.
peraturan/0tkbpera/dc0439caeb74ffc2795571af07a7eab1.txt · Last modified: (external edit)