peraturan:0tkbpera:dbd22ba3bd0df8f385bdac3e9f8be207
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.21/1995
TENTANG
HASIL PEMERIKSAAN BEPEKA SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 1994/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini diberitahukan bahwa dari hasil pemeriksaan BEPEKA Semester I Tahun Anggaran 1994/1995
pada KPPBB di Malang, Sidoarjo, Bandung Satu, Bekasi, Purwakarta, Semarang, Tangerang, Jakarta Barat,
Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara telah ditemukan pada berbagai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai KPPBB yang menunjukkan kurangnya koordinasi antar seksi yang
terkait, kurang tertibnya administrasi, kurang aktifnya kegiatan penagihan pada wajib pajak, dan pengawasan
yang masih perlu ditingkatkan. Adapun temuan dan saran BEPEKA dalam hasil pemeriksaannya adalah
sebagai berikut :
1. Administrasi pendataan obyek dan subyek PBB belum tertib. Terdapat perbedaan data jumlah Wajib
Pajak (WP) dan pokok ketetapan PBB, antara Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 1994 dan
hasil pendataan tahun 1993. Hal tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antar seksi yang terkait
dan hasil DHKP belum sepenuhnya dikoreksi sebelum disampaikan kepada wajib pajak. Untuk itu perlu
dilakukan verifikasi lebih dahulu atas hasil pendataan dari Seksi Pendataan dan Penilaian. Juga
diperlukan pengawasan dan koordinasi antar unit kerja yang terkait untuk mendapatkan hasil yang
maksimal.
2. Laporan bulanan mutasi tanah dan bangunan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) belum
dimanfaatkan secara maksimal sebagai dasar penetapan PBB, seperti adanya SPPT yang masih atas
nama pemilik lama dan hilangnya potensi penerimaan PBB karena sebagian pemilik atau subyek pajak
baru terhindar dari pengenaan pajak. Untuk itu perlu disampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
(SPOP) kepada wajib pajak sebagai tindak lanjut atas laporan PPAT serta meningkatkan kerja sama
dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila ada data dalam laporan bulanan PPAT yang kurang
lengkap agar dilengkapi dengan mengutip data akta di Kantor Pertanahan/BPN.
3. Kurang tertibnya administrasi dalam penatausahaan, penyampaian, dan pengembalian SPOP
menyebabkan tidak dilaksanakannya pengenaan denda atau sanksi atas tidak kembalinya atau
keterlambatan pengembalian SPOP. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan atasan langsung
terhadap kegiatan tersebut.
4. Adanya beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 1993 dan 1994 yang belum
disampaikan kepada wajib pajak yang disebabkan oleh tidak diketahuinya obyek dan subyek pajak,
kesalahan nama, luas tanah dan bangunan, dan pendataan ganda terhadap obyek pajak yang sama.
Untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan verifikasi lapangan guna pemutakhiran data serta meningkat-
kan kualitas hasil pendataan Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak (SISMIOP).
5. Dari pemeriksaan terhadap PBB ditemukan beberapa masalah sebagai berikut :
a. Pencairan pokok ketetapan dan tunggakan PBB tidak mencapai persentase minimum seperti
yang telah ditetapkan;
b. Sejumlah tunggakan PBB yang cukup material jumlahnya belum ditagih dengan aktif;
c. Belum tertibnya tata usaha tunggakan PBB.
Untuk mengatasi hal tersebut di atas, KPPBB diminta agar melakukan kegiatan penagihan aktif,yaitu
dengan menerbitkan surat tagihan pajak (STP), surat paksa, sita, dan lelang. Penundaan Pembayaran
harus didasarkan atas keputusan KPPBB. Untuk menertibkan tata usaha tunggakan PBB, dapat
dilakukan konfirmasi dengan bank tempat pembayaran untuk mendapat data yang lebih akurat. Hal ini
dimaksudkan juga untuk menghilangkan tunggakan fiktif.
6. Terdapat kelambatan penyetoran atas penerimaan PBB oleh petugas pemungut ke bank tempat
pembayaran dan terdapat pengendapan uang penerimaan PBB di beberapa bank. Untuk mengatasi
hal ini, perlu ditingkatkan adanya pengawasan dan kerja sama antar instansi terkait.
Sejalan dengan hasil pemeriksaan BEPEKA tersebut diminta perhatian Saudara pada hal-hal sebagai berikut :
a. Jenis kelalaian dalam pelaksanaan tugas seperti yang ditemukan BEPEKA tersebut baru sebagian dari
jenis pelaksanaan tugas DJP, dan permasalahan yang sama mungkin dapat saja terjadi pada unit
kantor Saudara.
b. Dapat disimpulkan bahwa timbulnya kelalaian dalam pelaksanaan tugas karena kurangnya pembinaan
keterampilan/pengetahuan di bidangnya dan sikap mental serta pengawasan atasan langsung terhadap
bawahannya. Untuk itu agar Saudara secara konsisten memperhatikan dan melaksanakan pembinaan
dan pengawasan untuk terciptanya ketaatan kepada peraturan dan prosedur kerja di semua bidang
pelaksanaan tugas sehingga permasalahan seperti temuan BEPEKA itu tidak perlu terjadi lagi.
c. Terhadap karyawan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya agar dikenakan sanksi
oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian agar menjadikan perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/dbd22ba3bd0df8f385bdac3e9f8be207.txt · Last modified: by 127.0.0.1