peraturan:0tkbpera:dbc4d84bfcfe2284ba11beffb853a8c4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juni 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1128/PJ.53/1993
TENTANG
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Januari 1993, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang PPN 1984 diatur bahwa PPN terutang pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau impor Barang Kena Pajak. Dalam hal pembayaran
diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, PPN terutang pada saat
penerimaan pembayaran tersebut.
2. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988
tanggal 8 Nopember 1988 diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :
2.1. Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
2.2. Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan Jasa Kena Pajak, atau
2.3. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal
pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan
pekerjaan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya,
maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.
3. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cheque atau giro bilyet atau melalui pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut
pada butir 1 dan 2, saat pembayaran dimaksud adalah pada saat secara material Saudara terima.
Adapun tehnis pemberitahuan tentang saat pembayaran diterima bukan sebagai tolak ukur untuk
menentukan saat pembayaran sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang PPN 1984.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak
yang mengakibatkan PPN yang terutang dalam masa Pajak terlambat dibayar, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal
19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/dbc4d84bfcfe2284ba11beffb853a8c4.txt · Last modified: by 127.0.0.1