peraturan:0tkbpera:dbbf603ff0e99629dda5d75b6f75f966
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.54/1995
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI CABANG- CABANG (SERI PPN 18 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah beserta peraturan pelaksanaannya, bersama ini diberikan petunjuk pelaksanaan mengenai
perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang sebagai berikut :
1. Apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun
sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar cabang tersebut (dari pusat
ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang), termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan,
unit pemasaran, divisi perusahaan dan sejenisnya.
2. Dengan demikian, Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melapor-
kan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang
tersebut.
Namun, untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika PKP sendiri
menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk tempat-
tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa apabila terjadi penyerahan antar unit atau antar divisi atau antar bagian dalam
suatu perusahaan, dan unit-unit atau divisi-divisi atau bagian-bagian perusahaan tersebut berada
dalam satu wilayah kerja KPP, serta pengusaha yang bersangkutan tidak meminta untuk mendapat
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sendiri-sendiri untuk setiap tempat pajak terutang dalam
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan Barang Kena Pajak
antar divisi, unit atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan
pajak.
3. Dalam kenyataan dilapangan, sering terjadi bahwa penyerahan BKP dari Pusat ke cabang atau
sebaliknya atau antar cabang sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, tidak disebutkan
harga barangnya. Apabila hal tersebut terjadi, maka agar mekanisme PPN dapat berjalan sebagai-
mana mestinya, atas penyerahan BKP tersebut harganya dianggap sama dengan harga jual tidak
termasuk laba.
4. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang dari Pengusaha Pedagang
Eceran yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak diperlakukan
sama dengan penjualan eceran biasa, yaitu bahwa penyerahan BKP tersebut terutang PPN sebesar
10% dan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari jumlah peredaran bruto yang menjadi
dasar penghitungan PPN yang harus disetor ke Kas Negara sebesar 2% pada cabang yang melaku-
kan penyerahan.
5. Pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang
atau pusat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, baik kepada pihak lain maupun kepada
cabang lain atau kepada pusat perusahaannya, harus dilakukan oleh cabang atau pusat yang
melakukan penyerahan tersebut, tanpa memperhatikan dimana penyerahan tersebut terjadi secara
nyata. Misalnya, cabang perusahaan yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta mela-
kukan penyerahan kepada pihak lain di Semarang. Penyerahan tersebut harus dilaporkan dalam SPT
Masa PPN Cabang Yogyakarta, meskipun misalnya di Semarang terdapat cabang lain dari
perusahaan yang sama yang dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP setempat.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/dbbf603ff0e99629dda5d75b6f75f966.txt · Last modified: by 127.0.0.1