peraturan:0tkbpera:dba84d00c3a33df9f3bfb902940249ca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 713/PJ.331/2005
TENTANG
SOMASI KANTOR PELAYANAN PBB TULUNGAGUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara a.n Wajib Pajak BPHTB AAA tanggal 29 Juni 2005 perihal dimaksud pada
pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan:
a. Menurut Saudara, penghitungan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) No. XXX yang diterbitkan KPPBB Tulungagung tanggal 16
Mei 2005 adalah keliru/salah;
b. Saudara meminta klarifikasi BPHTB kurang bayar tersebut ke KPPBB Tulungagung namun
merasa tidak diberikan pelayanan yang baik dan sewenang-wenang;
c. Saudara berpersepsi "KPPBB Tulungagung" dengan sengaja melakukan:
1) Perbuatan Melawan Hukum pasal 1365 KUH Perdata;
2) Punya niat melakukan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang No. 22 Tahun 2001;
3) Melakukan pembengkakan/memperbesar biaya pajak kurang bayar tentang penipuan
pasal 378 ayat 1 KUHP.
d. Saudara memohon Direktur Jenderal Pajak untuk:
1) Memberikan sanksi kepada pegawai KPPBB Tulungagung khususnya bagian
penghitungan SKBKB;
2) Memerintahkan dan mencabut SKBKB No. XXX tanggal 16 Mei 2005;
3) Menerbitkan pajak kurang bayar yang baru sebesar Rp. 166.950,00.
2. Dasar Hukum;
a. Pada Pasal 32 Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan diatur antara lain:
1) Ayat (1), bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a) Badan oleh pengurus;
b) Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani
untuk melakukan pemberesan;
c) Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya,
pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
d) Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh
wali atau pengampunya;
2) Ayat (3), bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa
untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban menurut Ketentuan Perundang-undangan
Perpajakan, yang mengatur:
1) Pasal 1 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan
pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
2) Pasal 1 ayat (2), bahwa Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a) menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan
b) menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
Dimana berdasarkan Pasal 3, diatur bahwa Kuasa dianggap menguasai ketentuan-
ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,
apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan
memiliki:
1) brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
2) ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga
pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tindak pidana lain di bidang keuangan negara.
c. Selanjutnya pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2000 diatur:
1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu:
a) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;
b) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan;
c) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar;
d) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil;
2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan-alasan yang jelas;
Dimana dalam ayat (7) dinyatakan bahwa Pengajuan keberatan tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
a. Seorang Kuasa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus disertai/
melampirkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang bersangkutan, sehingga dalam hal ini
Saudara harus melengkapi/melampirkan surat kuasa khusus dari AAA;
b. Di samping itu Saudara harus memenuhi syarat sebagaimana dinyatakan dalam butir 2 di
atas;
c. Permasalahan yang Saudara sampaikan sangat terbatas dan merupakan masalah teknis
sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab KPPBB setempat, sehingga
berkaitan dengan penerbitan SKBKB dari KPPBB Tulungagung, apabila Wajib Pajak tidak puas
dengan penghitungan/pengenaan BPHTB-nya, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan
keberatan secara tertulis kepada KPPBB setempat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterimanya SKBKB tersebut;
d. Perlu pula kami tegaskan bahwa pengajuan keberatan tersebut tidak menunda kewajiban
membayar pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/dba84d00c3a33df9f3bfb902940249ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1