peraturan:0tkbpera:db9e6eef2eb4f0d8c55ecc7beaf2d78d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 206/PJ.32/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPH ATAS KIRIMAN BUKU-BUKU DARI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas, dinyatakan bahwa Bagian Radiologi XYZ telah menerima
buku-buku dari luar negeri untuk keperluan kuliah XYZ. Atas pemasukan buku-buku tersebut
dimohonkan untuk dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPh.
2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 19 Juni 1995 tentang
perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 8 Tahun 1995, dinyatakan bahwa atas impor buku-buku ilmu pengetahuan yang belum
diterbitkan di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan PPN yang terutang ditanggung
Pemerintah.
2.2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 jo
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986 dinyatakan bahwa untuk
mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah maka yang bersangkutan harus mempunyai
"Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Pajak dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.3. Sesuai dengan uraian tersebut diatas maka Saudara hendaknya segera mengajukan
permohonan "Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" kepada Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL.
3. Pajak Penghasilan
3.1. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bahwa yang
menjadi Subjek Pajak, adalah :
a. orang pribadi,
b. badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya.
3.2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap kiriman buku-buku dari luar negeri tersebut
yang bermanfaat dan bertujuan keilmuan, apabila yang menerima buku-buku tersebut adalah
atas nama A, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor oleh karena A merupakan
Subjek Pajak orang pribadi. Sedangkan bilamana buku-buku tersebut yang menerima atas
nama Bagian Radiologi Fakultas Kedokteran XYZ, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan
Pasal 22 impor oleh karena lembaga pemerintah tersebut tidak termasuk sebagai Subjek
Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/db9e6eef2eb4f0d8c55ecc7beaf2d78d.txt · Last modified: by 127.0.0.1