peraturan:0tkbpera:db9ad56c71619aeed9723314d1456037
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Januari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 11/PJ.54/1988 TENTANG PENEGASAN KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN (SERI PEMERIKSAAN - 27) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi Surat Saudara No. S-2996/WPJ.02/BD.05/1987 tanggal 5 Nopember 1987 perihal kebijaksanaan pemeriksaan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran No. SE-28/PJ.5/1987 tanggal 16 Nopember (Seri Pemeriksaan - 23), telah digariskan mengenai wewenang pemeriksaan Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Inspeksi Pajak, antara lain : a. Wewenang pemeriksaan Kantor Pusat adalah melakukan pemeriksaan rutin di Lapangan terhadap Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa atas dasar kriteria seleksi yang memiliki cabang/perusahaan di wilayah beberapa Kanwil. b. Wewenang pemeriksaan Kantor Wilayah adalah melakukan pemeriksaan rutin di Lapangan terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi, yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah beberapa Inspeksi Pajak, tetapi masih dalam wilayah satu kanwil. c. Wewenang pemeriksaan Kantor Inspeksi Pajak adalah melakukan pemeriksaan rutin di Kantor maupun di Lapangan terhadap Wajib Pajak yang diperiksa atas dasar kriteria seleksi, di luar butir a dan butir b di atas. Dari ketentuan yang disebutkan di atas jelas bahwa : a. Baik Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan rutin hanya di Lapangan saja terhadap Wajib Pajak yang menjadi wewenang pemeriksaannya. b. Wajib Pajak yang diperiksa secara rutin oleh Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah adalah Wajib Pajak yang memiliki cabang/perwakilan pada wilayah beberapa Kanwil atau pada wilayah beberapa Inspeksi Pajak tetapi masih dalam wilayah satu Kanwil, tanpa memperhatikan kelas pemeriksaan. Walaupun Wajib Pajak termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VI, tetapi jika memiliki cabang pada lebih dari satu Kanwil atau pada lebih dari satu Inspeksi Pajak tetapi masih dalam satu Kanwil, maka wewenang pemeriksaannya berada pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah. 2. Pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi dan pemeriksaan khusus tertentu terhadap Wajib Pajak tertentu, yang wewenang pemeriksaannya didelegasikan oleh Kantor Pusat atau Kantor Wilayah kepada Kantor Inspeksi Pajak, pemeriksaannya dilakukan di lapangan tanpa memperhatikan kelas pemeriksaan. 3. Untuk mengetahui jumlah Wajib Pajak baik Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan yang memiliki cabang/perwakilan pada lebih dari satu Kantor Inspeksi Pajak atau pada lebih dari satu Kantor Wilayah, diminta agar Saudara menginstruksikan kepada Kepala Inspeksi Pajak bawahan Saudara untuk melakukan inventarisasi dan melaporkannya segera ke Kantor Pusat c.q. Dit P2W dan tindasan kepada Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir terlampir. 4. Agar tidak terdapat keragu-raguan mengenai pengertian cabang/perwakilan, tidak berkelebihan kiranya dikemukakan disini bahwa dalam pengertian cabang/perwakilan juga termasuk lokasi usaha, tempat pabrik berada, dan tempat-tempat dimana ada dilakukan kegiatan usaha. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH ttd Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/db9ad56c71619aeed9723314d1456037.txt · Last modified: (external edit)