peraturan:0tkbpera:db9ad56c71619aeed9723314d1456037
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                08 Januari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 11/PJ.54/1988

                            TENTANG

        PENEGASAN KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN (SERI PEMERIKSAAN - 27)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi Surat Saudara No. S-2996/WPJ.02/BD.05/1987 tanggal 5 Nopember 1987 perihal kebijaksanaan 
pemeriksaan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran No. SE-28/PJ.5/1987 tanggal 16 Nopember (Seri Pemeriksaan - 23), telah 
    digariskan mengenai wewenang pemeriksaan Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Inspeksi Pajak, 
    antara lain :
    a.  Wewenang pemeriksaan Kantor Pusat adalah melakukan pemeriksaan rutin di Lapangan 
        terhadap Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa atas dasar kriteria seleksi yang memiliki 
        cabang/perusahaan di wilayah beberapa Kanwil.
    b.  Wewenang pemeriksaan Kantor Wilayah adalah melakukan pemeriksaan rutin di Lapangan 
        terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi, yang memiliki cabang/perwakilan 
        di wilayah beberapa Inspeksi Pajak, tetapi masih dalam wilayah satu kanwil.
    c.  Wewenang pemeriksaan Kantor Inspeksi Pajak adalah melakukan pemeriksaan rutin di Kantor 
        maupun di Lapangan terhadap Wajib Pajak yang diperiksa atas dasar kriteria seleksi, di luar 
        butir a dan butir b di atas.

    Dari ketentuan yang disebutkan di atas jelas bahwa :
    a.  Baik Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan rutin hanya di Lapangan 
        saja terhadap Wajib Pajak yang menjadi wewenang pemeriksaannya.
    b.  Wajib Pajak yang diperiksa secara rutin oleh Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah adalah 
        Wajib Pajak yang memiliki cabang/perwakilan pada wilayah beberapa Kanwil atau pada 
        wilayah beberapa Inspeksi Pajak tetapi masih dalam wilayah satu Kanwil, tanpa 
        memperhatikan kelas pemeriksaan.

    Walaupun Wajib Pajak termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VI, tetapi jika memiliki cabang pada 
    lebih dari satu Kanwil atau pada lebih dari satu Inspeksi Pajak tetapi masih dalam satu Kanwil, maka 
    wewenang pemeriksaannya berada pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.

2.  Pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi dan pemeriksaan 
    khusus tertentu terhadap Wajib Pajak tertentu, yang wewenang pemeriksaannya didelegasikan oleh 
    Kantor Pusat atau Kantor Wilayah kepada Kantor Inspeksi Pajak, pemeriksaannya dilakukan di 
    lapangan tanpa memperhatikan kelas pemeriksaan.

3.  Untuk mengetahui jumlah Wajib Pajak baik Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan 
    yang memiliki cabang/perwakilan pada lebih dari satu Kantor Inspeksi Pajak atau pada lebih dari satu 
    Kantor Wilayah, diminta agar Saudara menginstruksikan kepada Kepala Inspeksi Pajak bawahan 
    Saudara untuk melakukan inventarisasi dan melaporkannya segera ke Kantor Pusat c.q. Dit P2W dan 
    tindasan kepada Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir terlampir.

4.  Agar tidak terdapat keragu-raguan mengenai pengertian cabang/perwakilan, tidak berkelebihan kiranya 
    dikemukakan disini bahwa dalam pengertian cabang/perwakilan juga termasuk lokasi usaha, tempat 
    pabrik berada, dan tempat-tempat dimana ada dilakukan kegiatan usaha.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/db9ad56c71619aeed9723314d1456037.txt · Last modified: (external edit)