peraturan:0tkbpera:db98dc0dbafde48e8f74c0de001d35e4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1045/PJ.51/2002
TENTANG
PPn BM ATAS PRODUK AIR CONDITIONER YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TERURAI (CKD)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1665/BC.2/2002 tanggal 9 Agustus 2002 hal Konfirmasi PPnBM
atas produk Air Conditioner yang diimpor dalam keadaan terurai (CKD) dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan:
a. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April
2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 570/KMK.04/2000
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002
ada Lampiran II butir e (1) disebutkan mesin pengatur suhu udara terdiri dari kipas yang
dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara,
termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara alami,
dikenakan PPn BM sebesar 20%.
b. Saudara meminta penegasan apakah atas air conditioner dalam keadaan terurai yang apabila
dirangkai, belum merupakan barang jadi dalam keadaan lengkap, namun sudah mempunyai
sifat utama sebagai air conditioner dalam keadaan jadi sehingga pada BTBMI 1996
diklasifikasikan sebagai Air Conditioner dalam keadaan jadi terkena PPn BM atau tidak.
2. Pada prinsipnya, objek PPn BM adalah barang jadi (Finished Goods) yang langsung dapat dikonsumsi.
Barang-barang dalam keadaan terurai atau barang-barang antara (Intermediate Goods) belum/bukan
merupakan objek PPn BM.
3. Sehingga atas impor Air Conditioner dalam keadaan terurai (CKD) belum terkena PPn BM. PPn BM
baru dikenakan setelah Air Conditioner dalam keadaan terurai tersebut dirakit dan dijual kepada
konsumen.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/db98dc0dbafde48e8f74c0de001d35e4.txt · Last modified: by 127.0.0.1