User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:db98dc0dbafde48e8f74c0de001d35e4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1045/PJ.51/2002 

                            TENTANG

      PPn BM ATAS PRODUK AIR CONDITIONER YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TERURAI (CKD)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1665/BC.2/2002 tanggal 9 Agustus 2002 hal Konfirmasi PPnBM 
atas produk Air Conditioner yang diimpor dalam keadaan terurai (CKD) dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan:
    a.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 
        2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 570/KMK.04/2000 
        tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang 
        Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 
        ada Lampiran II butir e (1) disebutkan mesin pengatur suhu udara terdiri dari kipas yang 
        dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, 
        termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara alami, 
        dikenakan PPn BM sebesar 20%.

    b.  Saudara meminta penegasan apakah atas air conditioner dalam keadaan terurai yang apabila 
        dirangkai, belum merupakan barang jadi dalam keadaan lengkap, namun sudah mempunyai 
        sifat utama sebagai air conditioner dalam keadaan jadi sehingga pada BTBMI 1996 
        diklasifikasikan sebagai Air Conditioner dalam keadaan jadi terkena PPn BM atau tidak.

2.  Pada prinsipnya, objek PPn BM adalah barang jadi (Finished Goods) yang langsung dapat dikonsumsi. 
    Barang-barang dalam keadaan terurai atau barang-barang antara (Intermediate Goods) belum/bukan 
    merupakan objek PPn BM.

3.  Sehingga atas impor Air Conditioner dalam keadaan terurai (CKD) belum terkena PPn BM. PPn BM 
    baru dikenakan setelah Air Conditioner dalam keadaan terurai tersebut dirakit dan dijual kepada 
    konsumen.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/db98dc0dbafde48e8f74c0de001d35e4.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 (external edit)