peraturan:0tkbpera:db957c626a8cd7a27231adfbf51e20eb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.43/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TANGGAL 30 APRIL 2001 TENTANG
PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April
2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporanya. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal yang
perlu mendapat perhatian sebagai berikut :
1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor
450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal
22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal
7 September 1999.
2) Hal-hal yang berubah dari ketentuan sebelumnya yang kemudian diatur berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan tersebut adalah :
a. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ditambah dengan Bank Indonesia (BI), Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi
Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat,
PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang
dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN (Pasal 1 butir 4).
b. Mencabut penunjukan Bulog sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penyaluran gula pasir dan
tepung terigu.
c. Menambahkan impor barang-barang tertentu yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal
22. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, yang dikecualikan
dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang tertentu yang dibebaskan
dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka pembebasan Pajak
Penghasilan Pasal 22 tersebut dapat diberikan tidak hanya atas impor barang yang
dibebaskan dari Bea Masuk seperti yang berlaku sebelumnya, tetapi dapat pula diberikan atas
impor barang yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Menaikkan batas minimal pembayaran atas pembelian barang yang dikecualikan dari
pemungutan PPh Pasal 22 yang semula Rp 500,000 (lima ratus ribu rupiah) menjadi
Rp 1,000,000 (satu juta rupiah).
e. Menyempurnakan pengertian re-impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal
22.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-
masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/db957c626a8cd7a27231adfbf51e20eb.txt · Last modified: by 127.0.0.1