peraturan:0tkbpera:db64f68dee27eb08d29117c7da678f81
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 325/KMK.01/1989
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR
YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Perusahaan Umum Pos dan Giro selama ini melaksanakan sebagian tugas umum Departemen
Keuangan dibidang penerimaan negara dengan melakukan pengurusan barang impor dan menerima
setoran bea masuk;
b. bahwa sehubungan dengan butir a, kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro perlu diberikan imbalan
jasa (provisi);
Mengingat :
1. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS
PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.
Pasal 1
Atas pengurusan barang impor melalui Perum Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan
Giro diberikan imbalan jasa (provisi) sebesar 2,5% (dua setengah per seratus).
Pasal 2
Pengaturan teknis Keputusan ini dilaksanakan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/db64f68dee27eb08d29117c7da678f81.txt · Last modified: by 127.0.0.1