peraturan:0tkbpera:db5cea26ca37aa09e5365f3e7f5dd9eb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Februari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.7/1997
TENTANG
PENAGIHAN DAN PENCEGAHAN DALUWARSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Nomor SE- 21/PJ.7/1996 tanggal 30 Desember 1996 telah ditegaskan tentang penagihan
dan upaya pencegahan daluwarsa yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Mengingat dalam pemungutan PPN dan PPn BM penghitungannya didasarkan pada Masa Pajak, maka dalam
pelaksanaan pemeriksaan penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun penagihan pajak yang terhutang
hendaknya benar-benar memperhatikan daluwarsa penetapan dan/atau penagihan yang dikaitkan dengan
Masa Pajak PPN dan PPn BM tersebut. Jika perlu untuk PPN dan PPn BM dalam tahun tertentu yang sebagian
Masa Pajaknya akan daluwarsa, surat ketetapan diterbitkan per masa Pajak.
Perlu ditegaskan kembali bahwa bagi petugas atau pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya
daluwarsa penetapan dan/atau penagihan akan dijatuhkan sanksi secara tegas berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd
Fuad Bawazier
peraturan/0tkbpera/db5cea26ca37aa09e5365f3e7f5dd9eb.txt · Last modified: by 127.0.0.1