peraturan:0tkbpera:db29450c3f5e97f97846693611f98c15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.4/2001
TENTANG
PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-547/PJ./2000
TANGGAL 29 DESEMBER 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-547/PJ./2000 tentang Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Paiak Berjalan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu jo
SE-40/PJ.41/2001 tanggal 29 Desember 2000 jo SE-07/PJ.41/2001 tanggal 12 Maret 2001, dengan ini diberikan
beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Untuk mempermudah pengawasan dan pembuatan Laporan Triwulanan seperti dimaksud pada
SE-07/PJ.41/2001 (12 Maret 2001) butir 3, maka oleh KPP tempat usaha terdaftar agar secara khusus
dibuat Buku Tabelaris yang pengisiannya dilengkapi dengan "NPWP KPP Domisili".
2. Untuk mengecek kebenaran pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
seperti dimaksud pada SE-40/PJ.41/2000 (29 Desember 2000) butir 4 perlu dilakukan cross data
antara KPP Domisili dan KPP Lokasi, oleh karenanya KPP Lokasi diminta agar setiap triwulan
mengirimkan juga data yang diperlukan menyangkut WP Orang Pribadi tersebut kepada KPP Domisili,
antara lain data pembayaran dan omset dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
3. Dalam rangka mengamankan penerimaan masa setiap bulan yang diperoleh dari angsuran PPh Pasal
25 dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak
diatas, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap besarnya "Jumlah Peredaran Bruto Setiap Bulan"
dari masing-masing tempat usaha WP dengan melakukan upaya antara lain dilakukan rekonsiliasi
secara sistem antara omset PPh dengan PPN.
4. Agar dilakukan pengawasan terhadap setoran (angsuran tahun berjalan) untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim
sebagaimana dimaksud Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/db29450c3f5e97f97846693611f98c15.txt · Last modified: by 127.0.0.1