peraturan:0tkbpera:db27a2459bbd1a02bc74db649d9759bd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 141/PJ.42/2004

                            TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Maret 2004 tentang konversi pinjaman (utang) 
kepada pemegang saham menjadi modal saham, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:

    a.  PT. ABC yang bergerak di bidang industri mutiara merencanakan untuk menerbitkan saham 
        baru sejumlah US$ 12,530 juta ke pemegang saham asing, PT XYZ, dengan cara 
        mengkonversi pinjaman jangka panjang pemegang saham (utang) menjadi penyertaan modal 
        dari pemegang saham yang sama (debt to equity swap), dalam jumlah yang sama. Tingkat 
        konversi modal rupiah akan digunakan sama dengan kurs mata uang US$ terhadap rupiah 
        pada waktu modal awal dibayar, yaitu Rp. 135,50/US$. Perbedaan antara kurs pada saat 
        penyetoran modal awal dengan kurs pada saat ini (Rp. 8465/US$ per 31 Desember 2003) 
        dicatat sebagai tambahan agio saham. Setelah konversi tersebut, pinjaman pemegang saham 
        sebagai penyetoran saham tidak akan dibebankan biaya bunga.

    b.  PT. ABC berpendapat bahwa proses konversi tersebut tidak menimbulkan pendapatan kena 
        pajak, karena konversi utang menjadi modal dalam jumlah yang sama dengan nilai buku 
        dari utang tersebut dianggap sebagai transaksi Laporan Neraca dan bukan merupakan 
        penghapusan utang.

    c.  Perbedaan kurs yang dicatat sebagai tambahan agio saham tidak dikenakan PPh karena 
        merupakan transaksi Neraca.

    d.  Karena kewajiban membayar bunga pinjaman kepada pemegang saham selesai, maka 
        kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 kepada pemegang saham tidak ada lagi.

    e.  Sehubungan dengan surat tersebut saudara mohon konfirmasi atas hal-hal tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain:

    Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k

    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena 
    pembebasan utang.

    Pasal 10 ayat (2)

    Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang 
    seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

    Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (5)

    Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga, 
    yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) 
    bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3.  Berdasarkan penjelasannya Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2001 tentang Pemberian 
    Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha 
    Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur bahwa dalam hal perubahan 
    utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal 
    tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai 
    saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang 
    diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut:

    a.  Dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) terdapat dua macam 
        transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:
        -   Transaksi pelunasan utang,
        -   Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.

        Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan 
        dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai 
        buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika. Dalam hal utang 
        (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal 
        yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan 
        utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian. 
        Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang 
        dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi 
        debitur.

        Agio atau disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan 
        harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

    b.  Atas penghasilan bunga yang diterima oleh kreditur sebagai wajib pajak luar negeri, wajib 
        dipotong pajak sebesar 20% yang bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib 
        membayarkan, sepanjang bunga atas pinjaman tersebut telah dibebankan sebagai biaya 
        bunga oleh debitur dan telah diakui sebagai penghasilan oleh pihak kreditur.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/db27a2459bbd1a02bc74db649d9759bd.txt · Last modified: (external edit)