User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:db0513583c7b05237076d942baab7ce9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1926/PJ.532/1996

                            TENTANG

                         PERMOHONAN BEBAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 28 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Viena Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 yang oleh Pemerintah 
    RI diratifisir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa 
    Kena Pajak kepada perwakilan asing dan badan-badan internasional beserta staf diplomatik dan home 
    base staf, dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan azas timbal balik (reciprocity basis).

2.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993, 
    perwakilan negara asing/badan internasional serta pejabat/tenaga ahlinya yang ingin memperoleh 
    pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM 
    kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai 
    dengan wewenangnya. Selanjutnya oleh Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI, 
    rekomendasi tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan 
    melampirkan bukti-bukti pendukungnya seperti surat permohonan pembebasan dari yang 
    bersangkutan, perjanjian kerjasama teknik, invoice, dan bukti pendukung lainnya yang dianggap 
    perlu.

3.  Dalam surat Saudara di atas dikemukakan bahwa Proyek Tropenbos di Kalimantan Timur mengajukan 
    permohonan bebas PPN atas pembelian mobil Daihatsu Highline dari PT. XYZ 

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pembelian mobil Daihatsu Highline sepanjang sumber 
    pembiayaannya bukan dari APBN, The International MOF Tropenbos-Kalimantan Project dapat 
    mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan 
    Konsuler Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya dan 
    pelaksanaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalan TMP 
    Kalibata, Jakarta Selatan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/db0513583c7b05237076d942baab7ce9.txt · Last modified: (external edit)