peraturan:0tkbpera:db0513583c7b05237076d942baab7ce9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1926/PJ.532/1996
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Viena Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 yang oleh Pemerintah
RI diratifisir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak kepada perwakilan asing dan badan-badan internasional beserta staf diplomatik dan home
base staf, dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan azas timbal balik (reciprocity basis).
2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993,
perwakilan negara asing/badan internasional serta pejabat/tenaga ahlinya yang ingin memperoleh
pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM
kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai
dengan wewenangnya. Selanjutnya oleh Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI,
rekomendasi tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan
melampirkan bukti-bukti pendukungnya seperti surat permohonan pembebasan dari yang
bersangkutan, perjanjian kerjasama teknik, invoice, dan bukti pendukung lainnya yang dianggap
perlu.
3. Dalam surat Saudara di atas dikemukakan bahwa Proyek Tropenbos di Kalimantan Timur mengajukan
permohonan bebas PPN atas pembelian mobil Daihatsu Highline dari PT. XYZ
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pembelian mobil Daihatsu Highline sepanjang sumber
pembiayaannya bukan dari APBN, The International MOF Tropenbos-Kalimantan Project dapat
mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan
Konsuler Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya dan
pelaksanaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalan TMP
Kalibata, Jakarta Selatan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/db0513583c7b05237076d942baab7ce9.txt · Last modified: by 127.0.0.1