peraturan:0tkbpera:db0513583c7b05237076d942baab7ce9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1926/PJ.532/1996 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Viena Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 yang oleh Pemerintah RI diratifisir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada perwakilan asing dan badan-badan internasional beserta staf diplomatik dan home base staf, dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan azas timbal balik (reciprocity basis). 2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993, perwakilan negara asing/badan internasional serta pejabat/tenaga ahlinya yang ingin memperoleh pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya. Selanjutnya oleh Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI, rekomendasi tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya seperti surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, perjanjian kerjasama teknik, invoice, dan bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu. 3. Dalam surat Saudara di atas dikemukakan bahwa Proyek Tropenbos di Kalimantan Timur mengajukan permohonan bebas PPN atas pembelian mobil Daihatsu Highline dari PT. XYZ 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pembelian mobil Daihatsu Highline sepanjang sumber pembiayaannya bukan dari APBN, The International MOF Tropenbos-Kalimantan Project dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya dan pelaksanaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/db0513583c7b05237076d942baab7ce9.txt · Last modified: (external edit)