peraturan:0tkbpera:daed210307f1dbc6f1dd9551408d999f
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 83/BC/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/1997
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT,
PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut dari evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tanggal 23 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang
Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3567);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3568);
4. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di Bidang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3267);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tanggal 23 Agustus 1996 tentang Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651);
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996
tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan
Pajak dalam rangka impor;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996
tentang Pembebasan Cukai;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996
tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman
Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor
Sementara;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tanggal 24 Desember 1996
tentnag Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002
tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang
Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan
Berikat;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tanggal 23 September 1997
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpanng, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas
Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos;
17. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang
Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG
PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN
POS.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
Kep-78/BC/1997, yaitu :
1. Menambah beberapa pengertian yang tercantum dalam Pasal 1, pada BAB I KETENTUAN UMUM,
sebagai berikut :
17. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain
yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemusatan atau pengeluarannya.
18. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi
persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah,
memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan
khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat,
Pergudangan Berikat, Entrepot Untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
2. Mengubah bunyi pasal 11,12,13 dan 14 pada BAB IV BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA
TITIPAN (PJT), sehingga seluruhnya menjadi :
Pasal 11
(1) Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilaksanakan melalui Perusahaan Jasa
Titipan (PJT).
(2) Barang kiriman sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah barang-barang yang dikirim oleh
pengirim tertentu diluar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri sebagaimana
tercantum dalam House AWB, dengan ketentuan harus memenuhi salah satu kriteria berat
tidak melebihi 100 kilogram netto atau nilai (harga) barang tidak melebihi FOB USD 5,000.00,-
dan untuk tujuan Tempat Penimbunan Berikat tidak dibatasi berat dan nilainya.
(3) PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean untuk dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan di wilayah kerja Kantor Pabean
tersebut.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala Kantor Pabean sesuai
contoh dalam Lampiran II keputusan ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh yang
bersangkutan sesuai contoh dalam Lampiran I keputusan ini.
(5) PJT dapat melaksanakan kegiatan Kepabeanan setelah mempertaruhkan jaminan tunai atau
jaminan bank yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean.
Pasal 12
(1) Pengeluaran barang impor melalui PJT dapat dilaksanakan setelah diajukan Pemberitahuan
Impor Barang Tertentu (PIBT) BC 2.1 dalam 2 (dua) lembar dengan dilampiri dokumen
pelengkap pabean antara lain Bill of Lading atau Air Way Bill, Invoice, Packing List, Daftar
Barang Impor per Master Airway Bill sesuai contoh dalam Lampiran III keputusan ini.
(2) Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean melalui PJT untuk tujuan Tempat Penimbunan
Berikat dilaksanakan setelah diajukan BC 2.3 oleh PJT yang dilampiri Bill of Lading atau Airway
Bill, Invoice, Packing List, Daftar Barang Impor per Master Airway Bill sesuai contoh dalam
Lampiran III keputusan ini
Pasal 13
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pasal
12 ayat (1) melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. menerima berkar PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean;
b. meneliti identitas PJT;
c. mencatat PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean pada BCP untuk PIBT dan/atau
BCP untuk dokumen pelengkap pabean serta membubuhkan nomor urut pendaftaran
dari BCP yang bersangkutan;
d. melakukan pemeriksaan fisik barang;
e. menetapkan klasifikasi dan pembebanan barang impor dengan menggunakan Buku
Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
f. menetapkan nilai pabean;
g. menghitung bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang;
h. menyerahkan berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean kepada PJT untuk
pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai penetapan
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik;
i. menerima kembali berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean yang telah
dilunasi pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atau yang
telah dipertaruhkan jaminan;
j. mencocokan besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang
ditetapkan dengan yang tertera pada bukti pembayaran atau pada jaminannya.
k. menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam 2 (dua) lembar dan
menyerahkan lembar kedua kepada PJT untuk pengeluaran barang impor;
l. menyerahkan SPPB lembar pertama kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
manifest untuk penutupan BC 1.1;
m. menyerahkan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang diterima pada
hari itu kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menatausahakan penerimaan;
n. menyerahkan berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea
dan Cukai yang melaksanakan pendistribusian dokumen.
(2) Penyelesaian barang kiriman melalui PJT tujuan Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana
dimaksud pasal 12 ayat (2) dilaksanakan sesuai Lampiran IV keputusan ini.
(3) Pemasukan Barang Kena Cukai diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang
cukai.
Pasal 14
(1) Barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan nilai tidak melebihi
FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap penerima setiap kiriman, diberikan
pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2) Atas kelebihan dari batas nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
(3) Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, wajib dilakukan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengeluaran barang.
(4) Penyelesaian barang kiriman yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) berlaku ketentuan impor biasa/umum dan penyelesaiannya menggunakan
PIB.
(5) Terhadap barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dalam hal
kedapatan pemberitahuan tidak benar tentang jumlah, jenis dan nilai pabean dikenakan sanksi
administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mengubah lampiran VI, VII dan VIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
Kep-78/BC/1997, menjadi lampiran I, II dan III surat keputusan ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 - 11 - 2002
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/daed210307f1dbc6f1dd9551408d999f.txt · Last modified: by 127.0.0.1