peraturan:0tkbpera:daea32adcae6abcb548134fa98f139f9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 52/PJ.54/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut di atas, perlu kami
tegaskan bahwa :
1. Batas maximum Pajak Masukan yang dapat dikembalikan dalam setiap Masa Pajak sebagaimana
ditentukan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP. 01/PJ/1995 sebesar 7% x nilai ekspor/
penyerahan kepada Pemungut PPN merupakan ketentuan yang harus diperhatikan dalam
menyelesaikan permohonan restitusi PPN.
2. Dengan berpegang pada ketentuan tersebut maka dalam hal Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya
semula menyatakan tidak ada, namun setelah KPP tempat PKP penjual terdaftar melakukan penelitian
lebih lanjut ternyata Faktur Pajak tersebut telah dipertanggungjawabkan dan penegasan (konfirmasi)
mengenai hal tersebut diterima KPP tempat pembeli terdaftar pada Masa Pajak setelah permohonan
restitusi (atas Faktur Pajak yang konfirmasinya menyatakan ada) selesai diproses, agar
diperhitungkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak diterimanya penegasan (konfirmasi) tersebut.
Apabila dalam Masa Pajak dimaksud jumlah Pajak Masukan yang dimintakan restitusi lebih besar dari
batas maximum 7%, maka yang dikembalikan hanya sebesar batas maximum tersebut, sekalipun
misalnya jumlah Pajak Masukan tersebut menjadi lebih besar dari 7% akibat dimasukkannya Faktur
Pajak yang penegasan/jawaban konfirmasinya menyatakan ada diterima kemudian.
Demikian untuk dilaksanakan.
Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/daea32adcae6abcb548134fa98f139f9.txt · Last modified: by 127.0.0.1