peraturan:0tkbpera:dae3312c4c6c7000a37ecfb7b0aeb0e4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3238/PJ.51/1997

                            TENTANG

               BUKU PERKULIAHAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    396/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.5/1990 ditegaskan 
    bahwa :
    a.  PPN atas penyerahan buku pelajaran pokok, pelajaran penunjang dan untuk kepustakaan 
        yang menunjang kurikulum, yang digunakan oleh sekolah umum maupun kejuruan dari 
        tingkat Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, PPN yang terutang ditanggung 
        Pemerintah.
    b.  Untuk pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung Pemerintah diperlukan 
        rekomendasi dari Departemen Teknis yang terkait yaitu Departemen Pendidikan dan 
        Kebudayaan dan atau Departemen Agama. Rekomendasi diperlukan untuk impor dan 
        penyerahan buku-buku tersebut.

2.  Mengingat Surat Rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 
    57285/A.A4/KU/97 baru diproleh tanggal 23 Juni 1997,maka pada dasarnya sesuai Surat Dirjen Pajak 
    Nomor 2011/PJ.51/1997 tanggal 18 Juli 1997 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    buku-buku perkuliahan sebelum tanggal 23 Juni 1997 tidak ditanggung Pemerintah. Namun mengingat 
    secara fisik dan material buku-buku yang diserahkan Yayasan XYZ kepada mahasiswanya adalah 
    sama dengan buku perkuliahan yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sesuai Surat 
    Dirjen Pajak Nomor 2011/PJ.51/1997 tanggal 18 Juli 1997 dan berdasarkan hasil Pemeriksaan 
    Sederhana Lapangan KPP Jakarta Senen, tidak terdapat petunjuk bahwa yayasan memungut PPN dan
    dalam Harga Jual memang tidak termasuk PPN, maka atas penyerahan buku-buku perkuliahan oleh 
    Yayasan XYZ kepada para mahasiswa sebelum tanggal 23 Juni 1997 kami dapat menyetujui Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTURJENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/dae3312c4c6c7000a37ecfb7b0aeb0e4.txt · Last modified: by 127.0.0.1