peraturan:0tkbpera:dae3312c4c6c7000a37ecfb7b0aeb0e4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3238/PJ.51/1997 TENTANG BUKU PERKULIAHAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.5/1990 ditegaskan bahwa : a. PPN atas penyerahan buku pelajaran pokok, pelajaran penunjang dan untuk kepustakaan yang menunjang kurikulum, yang digunakan oleh sekolah umum maupun kejuruan dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. b. Untuk pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung Pemerintah diperlukan rekomendasi dari Departemen Teknis yang terkait yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Departemen Agama. Rekomendasi diperlukan untuk impor dan penyerahan buku-buku tersebut. 2. Mengingat Surat Rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57285/A.A4/KU/97 baru diproleh tanggal 23 Juni 1997,maka pada dasarnya sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor 2011/PJ.51/1997 tanggal 18 Juli 1997 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan buku-buku perkuliahan sebelum tanggal 23 Juni 1997 tidak ditanggung Pemerintah. Namun mengingat secara fisik dan material buku-buku yang diserahkan Yayasan XYZ kepada mahasiswanya adalah sama dengan buku perkuliahan yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor 2011/PJ.51/1997 tanggal 18 Juli 1997 dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan KPP Jakarta Senen, tidak terdapat petunjuk bahwa yayasan memungut PPN dan dalam Harga Jual memang tidak termasuk PPN, maka atas penyerahan buku-buku perkuliahan oleh Yayasan XYZ kepada para mahasiswa sebelum tanggal 23 Juni 1997 kami dapat menyetujui Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTURJENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/dae3312c4c6c7000a37ecfb7b0aeb0e4.txt · Last modified: by 127.0.0.1