peraturan:0tkbpera:dae21e619b67f958c716d3c779c941d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1220/PJ.341/2006 TENTANG PENJELASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SESUAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Desember 2006 perihal permohonan konfirmasi penggunaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas divden yang dibayar kepada Wajib Pajak luar negeri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT MHP bermaksud untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 30 November 2006. Pemegang Saham PT MHP saat ini adalah sebagai berikut : Pemegang Saham Kepemilikan --------------------- -------------- PT Inhutani 40% Marubeni, Japan 20,45% Marubeni JIPIC, Japan 39,55% b. Marubeni dan Marubeni JIPIC adalah perusahaan yang berdomisili di Jepang. Kedua perusahaan tersebut memiliki saham PT MHP pada bulan Oktober 2005. Kepemilikan Marubeni dan Marubeni JIPIC atas saham PT MHP per 31 Desember 2005 masing-masing adalah 20,45% dan 39,55%. Periode akuntansi atau pun tahun buku PT MHP adalah 1 Januari - 31 Desember. c. Saudara mohon konfirmasi apakah pembayaran dividen kepada Marubeni JIPIC dikenakan tarif Pajak Penghasilan 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia-Jepang. 2. P3B Indonesia-Jepang antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 10 ayat 2 However, such dividends may also be taxed in the Contracting Slate of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed : a. 10 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 per cent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place; b. 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 26 ayat (I) huruf a " Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : a. dividen;" 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain menegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Wajib Pajak luar negeri menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. b. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dan Wajib Pajak luar negeri tersebut. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Apabila persentase kepemilikan Marubeni JIPIC atas saham PT MHP sebesar 39,55% tidak berubah selama periode 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2006, maka hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf a P3B Indonesia-Jepang sehingga atas pembayaran dividen oleh PT Musi Hutan Persada kepada Marubeni JIPIC dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% dari jumlah bruto dividen. b. Untuk dapat menerapkan tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B Indonesia-Jepang tersebut, Marubeni JIPIC wajib menyerahkan asli Certificate of Residence (COR) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada PT MHP dan menyampaikan fotokopinya kepada Kepala KPP tempat PT MHP terdaftar. c. Apabila Marubeni JIPIC tidak dapat menyerahkan Certificate of Residence (COR) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), maka atas pembayaran dividen kepada Marubeni JIPIC dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dividen. Demikian kami sampaikan. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/dae21e619b67f958c716d3c779c941d2.txt · Last modified: (external edit)