peraturan:0tkbpera:dacb283d1182b49af03528f6f02eccd7
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 22/BC/2005
TENTANG
PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan dan pendistribusian pita cukai serta untuk
mendukung sistem komputerisasi pelayanan pemesanan pita cukai, dipandang perlu menetapkan peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KM.01/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator
Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil
Tembakau;
9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 Tentang Pelekatan Pita Cukai
Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-97/BC/2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA
CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kantor Pusat adalah Direktorat Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau lokasi
perusahaan yang melakukan importasi hasil tembakau.
3. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
4. Kepala Seksi Cukai adalah :
a. Kepala Seksi Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe A; atau
b. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe A Khusus dan Tipe B.
5. Koordinator Pelaksana (Korlak) Administrasi Cukai adalah pegawai yang ditunjuk sebagai koordinator
pelaksana di bidang Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe C.
6. Koordinator Pelaksana (Korlak) Administrasi Perbendaharaan adalah pegawai yang ditunjuk sebagai
koordinator pelaksana di bidang perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Tipe C.
7. Pengusaha adalah pengusaha pabrik/importir hasil tembakau atau kuasanya.
8. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) adalah dokumen yang digunakan Pengusaha untuk
mengajukan permohonan penyediaan/pencetakan pita cukai sebelum pengajuan CK-1.
9. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT) adalah dokumen yang digunakan Pengusaha
untuk mengajukan permohonan penyediaan/pencetakan pita cukai dalam hal jumlah yang diajukan
dengan P3C tidak mencukupi.
10. Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai (DP3C) adalah daftar yang dibuat oleh Kantor Pelayanan
yang merupakan rekapitulasi P3C dan atau P3CT yang diterima oleh Kantor Pelayanan untuk
mengajukan permohonan penyediaan/pencetakan pita cukai ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
11. Laporan Persediaan Pita Cukai (LPPC) adalah laporan bulanan yang dibuat oleh Kantor Pelayanan
tentang penerimaan, pemakaian dan sisa persediaan pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan.
Pasal 2
(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pelayanan.
(2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam
1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 200.000.000 (dua ratus juta) batang dan/atau gram,
disediakan di Kantor Pusat.
(3) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam
1 (satu) tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 200.000.000 (dua ratus juta) batang dan/atau
gram, disediakan di Kantor Pelayanan.
(4) Untuk kepentingan pelayanan penyediaan pita cukai, Direktur Cukai berwenang memberikan
pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan atau ayat (3).
Pasal 3
Dalam rangka pelayanan penyediaan pita cukai, Kantor Pusat dapat mengadakan persediaan pita cukai hasil
tembakau dan disimpan di gudang pita cukai Kantor Pusat.
Pasal 4
(1) Untuk penyediaan pita cukai Pengusaha wajib mengajukan P3C kepada Kepala Kantor up. Kepala
Seksi Cukai/Korlak Administrasi Cukai.
(2) P3C sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 5 untuk setiap bulan, untuk
kebutuhan periode satu bulan berikutnya dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3CT kepada Kepala Kantor paling lambat tanggal 10 bulan
pengajuan CK-1, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(4) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor ub. Kepala Seksi Cukai/Korlak
Administrasi Cukai menyampaikan P3C dan P3CT ke Kantor Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah diterimanya P3C dan P3CT.
(5) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor ub. Kepala Seksi
Perbendaharaan/Korlak Administrasi Perbendaharaan :
a. Merekapitulasi P3C dan P3CT kedalam DP3C dengan menggunakan format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
b. DP3C disampaikan ke Kantor Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya P3C
dan P3CT.
c. Membuat Laporan Persediaan Pita Cukai (LPPC) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan dikirimkan kepada Direktur Cukai up.
Kasubdit Pita Cukai paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pasal 5
(1) Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3C :
a. Paling banyak 200% (dua ratus persen) dari rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan
dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dikurangi Saldo P3C dan P3CT sebelumnya
yang belum direalisasikan pemesanan CK-1nya, dengan memperhatikan batasan produksi
golongan pengusaha pabrik.
b. Dalam hal rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu
3 bulan terakhir kurang dari 500 (lima ratus) lembar, jumlah pita cukai yang dapat diajukan
dalam P3C paling banyak 1.000 (seribu) lembar dengan memperhatikan batasan produksi
golongan pengusaha pabrik.
c. Dalam hal data rata-rata bulanan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3
bulan terakhir untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia, jumlah pita cukai yang
diajukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha
pabrik.
(2) Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan untuk
periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(3) P3C dan P3CT yang jumlahnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
harus mendapat izin Direktur Jenderal up. Direktur Cukai.
(4) Jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar.
Pasal 6
(1) Untuk permintaan pita cukai yang telah diajukan P3C dan/atau P3CT, Pengusaha mengajukan CK-1
melalui Kantor Pelayanan.
(2) Pada akhir tahun anggaran, Pengusaha yang telah mengajukan P3C dan/atau P3CT yang tidak
diselesaikan seluruhnya dengan CK-1, dikenakan biaya pengganti.
(3) Pengusaha tidak dikenakan biaya pengganti dalam hal terjadi :
a. perubahan Tarif dan/atau HJE sebagai akibat dari kebijakan pemerintah atau temuan audit;
b. kenaikan golongan pengusaha pabrik;
c. kenaikan HJE karena penetapan Kepala Kantor;
d. pengusaha yang bersangkutan tidak dapat dilayani pemesanan pita cukainya;
e. karena kesalahan pengadministrasian oleh Pejabat Bea dan Cukai;
f. pembulatan order bea dan cukai.
(4) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan
penetapan biaya pengganti yang berlaku.
(5) Kepala Kantor menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada
Pengusaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(6) Pembayaran biaya pengganti dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena
Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (SSCP) sebagai penerimaan cukai lainnya.
(7) Biaya pengganti harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8) Dalam hal biaya pengganti tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), CK-1
berikutnya tidak dilayani.
Pasal 7
(1) Setelah berakhirnya tahun anggaran :
a. Kepala Kantor melakukan pencacahan atas sisa persediaan pita cukai yang berada dibawah
pengawasannya.
b. Direktur Cukai up. Kasubdit Pita Cukai melakukan pencacahan atas sisa persediaan pita cukai
di gudang pita cukai Kantor Pusat.
(2) Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikembalikan oleh Kepala Kantor ke
Kantor Pusat, paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
(3) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau yang disediakan di Kantor Pusat sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau yang disediakan di Kantor Pelayanan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor KEP-113/BC/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Tata Kerja Pemesanan Pita Cukai
Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Desember 2005
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/dacb283d1182b49af03528f6f02eccd7.txt · Last modified: by 127.0.0.1