peraturan:0tkbpera:dac4a67bdc4a800113b0f1ad67ed696f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1044/PJ.52/2004

                             TENTANG

            PENEGASAN TENTANG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN 
                      UNTUK USAHA MOBIL BEKAS (USED CAR)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx, tanggal 12 Oktober 2004, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara adalah PT ABC yang bergerak di bidang usaha jual beli mobil bekas, 
        dalam kegiatannya perusahaan Saudara membeli kendaraan bekas dari Orang Pribadi dan 
        Perusahaan, dengan memberikan perawatan dan perbaikan kembali agar memiliki harga jual
        yang bagus saat dijual nanti.
    b.  Atas perawatan dan perbaikan kembali itu perusahaan Saudara dipungut Pajak Pertambahan 
        Nilai oleh  pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
    c.  Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2002, tanggal 30 
        April 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
        Bekas disebutkan bahwa :
        Pasal 2 :   (1) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh 
                    Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan
                    barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
                (2) Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud 
                    dalam ayat (1) adalah 10 % (sepuluh persen) dari Harga Jual.
                (3) Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan
                    Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Dagangan.
        Pasal 3 :   Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor 
                Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.
    d.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, Saudara 
        mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
        1.  Menurut Pasal 3 tersebut Pajak Masukan yang diterima Sehubungan dengan 
            penyerahan kendaraan bekas tidak dapat dikreditkan. Apakah semua Pajak Masukan
            yang diterima Perusahaan yang bidang usahanya penyerahan mobil bekas tidak 
            dikreditkan atau hanya yang berkaitan dengan pembeliannya?
        2.  Apa yang mendasari pengenaan PPN atas penyerahan mobil bekas ini sebesar 1 % 
            dan kenapa PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan?

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan     Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan
        Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
        oleh Pengusaha. 
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak, antara lain diatur bahwa :
        Pasal 1     :   Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai 
                    Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan 
                    Pajak.
        Pasal 2 huruf g :   Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan untuk 
                    kendaraan bermotor bekas adalah 10 % (sepuluh persen) dari Harga 
                    Jual.
        Pasal 3     :   Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan 
                    bekas oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, 
                    penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau
                    biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa 
                    pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan 
                    jasa pajak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, 
                    tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan 
                    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
                    Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    1.  Semua Pajak Masukan yang diperoleh Pengusaha jual beli mobil bekas dalam kegiatan 
        usahanya (jual beli mobil bekas) tidak dapat dikreditkan.
    2.  Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bekas oleh Pengusaha 
        Kendaraan Bekas, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak 
        Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha 
        tersebut. 

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/dac4a67bdc4a800113b0f1ad67ed696f.txt · Last modified: (external edit)