peraturan:0tkbpera:dac4a67bdc4a800113b0f1ad67ed696f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1044/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN UNTUK USAHA MOBIL BEKAS (USED CAR) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx, tanggal 12 Oktober 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah PT ABC yang bergerak di bidang usaha jual beli mobil bekas, dalam kegiatannya perusahaan Saudara membeli kendaraan bekas dari Orang Pribadi dan Perusahaan, dengan memberikan perawatan dan perbaikan kembali agar memiliki harga jual yang bagus saat dijual nanti. b. Atas perawatan dan perbaikan kembali itu perusahaan Saudara dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. c. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2002, tanggal 30 April 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas disebutkan bahwa : Pasal 2 : (1) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10 % (sepuluh persen) dari Harga Jual. (3) Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Dagangan. Pasal 3 : Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan. d. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, Saudara mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 3 tersebut Pajak Masukan yang diterima Sehubungan dengan penyerahan kendaraan bekas tidak dapat dikreditkan. Apakah semua Pajak Masukan yang diterima Perusahaan yang bidang usahanya penyerahan mobil bekas tidak dikreditkan atau hanya yang berkaitan dengan pembeliannya? 2. Apa yang mendasari pengenaan PPN atas penyerahan mobil bekas ini sebesar 1 % dan kenapa PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan? 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, antara lain diatur bahwa : Pasal 1 : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 2 huruf g : Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10 % (sepuluh persen) dari Harga Jual. Pasal 3 : Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bekas oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa pajak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 1. Semua Pajak Masukan yang diperoleh Pengusaha jual beli mobil bekas dalam kegiatan usahanya (jual beli mobil bekas) tidak dapat dikreditkan. 2. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bekas, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/dac4a67bdc4a800113b0f1ad67ed696f.txt · Last modified: (external edit)